Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bengkulu Nomor 7 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bengkulu Nomor 7 Tahun 2018 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2018

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Bengkulu 7/2018 · Perda Provinsi Bengkulu No. 7 Tahun 2018 · Perda Provinsi Bengkulu Nomor 7 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Oktober 2018Tanggal Penetapan:26 Oktober 2018
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2018
LokasiPemerintah Provinsi Bengkulu
Tanggal Berlaku26 Oktober 2018
Tanggal Penetapan26 Oktober 2018
Tempat PenetapanBengkulu

(-)

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2018. Total anggaran yang diubah adalah Rp.3.338.953.476.124,52, meliputi pendapatan daerah sebesar Rp. 2.997.865.307.198,00 dan belanja daerah sebesar Rp. 3.338.953.476.124,52, sehingga terdapat defisit sebesar (Rp. 341.088.168.926,52). Defisit ini ditutupi dengan pembiayaan daerah, yang terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 351.088.168.926,52 dan pengeluaran sebesar Rp. 10.000.000.000,00, menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp. 341.088.168.926,52. Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. PAD mencakup pendapatan pajak daerah, hasil retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah. Dana perimbangan terdiri dari pendapatan transfer Pemerintah Pusat dan pendapatan transfer Pemerintah Pusat lainnya. Lain-lain pendapatan daerah yang sah terdiri dari pendapatan lainnya. Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Belanja tidak langsung mencakup belanja pegawai, belanja hibah, belanja bagi hasil kepada provinsi/kabupaten/kota dan pemerintah desa, belanja bantuan keuangan kepada provinsi/kabupaten/kota dan pemerintah desa/partai politik, dan belanja tidak terduga. Belanja langsung mencakup belanja pegawai, belanja barang dan jasa, dan belanja modal. Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan dan pengeluaran. Penerimaan pembiayaan meliputi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun anggaran sebelumnya. Pengeluaran pembiayaan meliputi penyertaan modal (investasi) daerah.

(-)

(-)