Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Asahan Nomor 25 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Asahan Nomor 25 Tahun 2008 tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2007

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Asahan 25/2008 · Perda Kabupaten Asahan No. 25 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Asahan Nomor 25 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 September 2008Tanggal Penetapan:25 September 2008
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2007
LokasiPemerintah Kabupaten Asahan
Tanggal Berlaku25 September 2008
Tanggal Penetapan25 September 2008
Tempat PenetapanKisaran

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 8 Tahun 2007 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2007 (Lembaran Daerah Kabupaten Asahan Tahun 2007 Nomor 8), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 13 Tahun 2007 (Lembaran Daerah Kabupaten Asahan Tahun 2007 Nomor 13).

Peraturan Daerah ini menetapkan pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Asahan Tahun Anggaran 2007. Laporan keuangan yang menjadi dasar pertanggungjawaban meliputi laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan, yang dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah. Realisasi pendapatan daerah tercatat sebesar Rp. 730.850.572.984,64, sedangkan realisasi belanja daerah sebesar Rp. 710.925.007.095,28, sehingga terdapat surplus sebesar Rp. 19.925.565.889,36. Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 131.804.605.566,18 dan pengeluaran sebesar Rp. 0,00, menghasilkan surplus pembiayaan sebesar Rp. 131.804.605.566,18. Terdapat selisih antara anggaran dan realisasi pendapatan sebesar Rp. 19.132.465.738,45, selisih antara anggaran dan realisasi belanja sebesar Rp. (126.597.705.717,09), selisih antara anggaran dan realisasi surplus/defisit sebesar Rp. 145.730.171.455,54, selisih antara anggaran dan realisasi penerimaan pembiayaan sebesar Rp. 0,00, selisih antara anggaran dan realisasi pengeluaran pembiayaan sebesar Rp. (6.000.000.000,00), serta selisih antara anggaran dan realisasi pembiayaan neto sebesar Rp. 6.000.000.000,00.

(-)

(-)