Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 3 Tahun 2021 ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Blitar Tahun Anggaran 2020. Laporan keuangan yang menjadi pertanggungjawaban memuat laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, laporan operasional, laporan perubahan saldo anggaran lebih, laporan perubahan ekuitas, dan catatan atas laporan keuangan, yang dilampiri dengan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah. Realisasi pendapatan daerah adalah Rp.880.876.905.111,23 dan belanja serta transfer adalah Rp.868.055.395.687,07, sehingga terdapat surplus sebesar Rp.12.821.509.424,16. Pembiayaan meliputi penerimaan sebesar Rp.174.684.769.000,75 dan pengeluaran sebesar Rp. 121.794.950,00, menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp.174.562.974.050,75 dan SILPA sebesar Rp.187.384.483.474,91. Neraca per 31 Desember 2020 menunjukkan jumlah aset sebesar Rp. 2.595.047.554.204,28, jumlah kewajiban sebesar Rp. 29.578.335.382,16, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp. 2.565.469.218.822,12. Laporan operasional menunjukkan defisit LO sebesar (Rp. 60.317.272.772,92).