Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor KP-DJPU 140 Tahun 2026

Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor KP-DJPU 140 Tahun 2026 tentang Penetapan Indikator Kinerja Kegiatan Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara di Lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Tahun 2025–2029

Juga dikenal sebagai: Kep DJPU KP-DJPU 140/2026 · Kep DJPU No. KP-DJPU 140 Tahun 2026 · Kep DJPU Nomor KP-DJPU 140 Tahun 2026

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Juni 2026Tanggal Penetapan:11 Juni 2026
Transportasi & LogistikPerencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipeKeputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara
Tanggal Berlaku11 Juni 2026
Tanggal Penetapan11 Juni 2026

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor KP 239 Tahun 2021 tentang Penetapan Indikator Kinerja Kegiatan (IKK) Unit Penyelenggara Bandar Udara di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Tahun 2020-2024.

Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara ini ditetapkan dalam rangka melaksanakan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah serta menyelaraskan indikator kinerja kegiatan Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) dengan Rencana Strategis Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Tahun 2025-2029.

Kebijakan ini menetapkan Indikator Kinerja Kegiatan (IKK) bagi Kantor UPBU yang terdiri atas Indikator Kinerja Sasaran Kegiatan (IKSK) dan Indikator Kinerja Sasaran Kegiatan Penunjang (IKSKp). IKSK mencakup aspek pelayanan bandar udara (seperti jumlah penumpang, kargo, pergerakan pesawat, dan Indeks Kepuasan Masyarakat) serta aspek keselamatan dan keamanan penerbangan. Sementara itu, IKSKp berfokus pada kualitas tata kelola pemerintahan yang baik, meliputi nilai evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP), kinerja pelaksanaan anggaran, inventarisasi aset, dan pencapaian target Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Indikator-indikator tersebut berfungsi sebagai acuan utama bagi Kantor UPBU dalam menyusun dokumen perencanaan kinerja tahunan, rencana kerja dan anggaran, perjanjian kinerja, serta laporan dan evaluasi kinerja. Selain itu, Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dan direktorat teknis terkait diberikan kewenangan untuk melakukan pembinaan serta evaluasi terhadap pelaksanaan sistem akuntabilitas dan pencapaian target kinerja di lingkungan Kantor UPBU.

(-)

(-)