Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 156 Tahun 1957 ini menetapkan pengiriman Delegasi Republik Indonesia untuk menghadiri Sidang ke-24 ECOSOC di Jenewa dari tanggal 2 Juli 1957 hingga 2 Agustus 1957. Delegasi ini terdiri dari anggota-anggota dari Indonesia dan beberapa anggota dari perwakilan Republik Indonesia di luar negeri. Susunan Delegasi ditentukan dengan Mr. Ismael M. Thajeb sebagai Ketua. Delegasi diharuskan berangkat pada akhir Juni 1957 dan harus berada di Jenewa sebelum sidang dimulai. Selama di luar negeri, anggota Delegasi akan menerima uang harian sesuai dengan peraturan yang berlaku, dan ada ketentuan khusus mengenai pengurangan uang harian jika tidak menginap di hotel atau jika penginapan disediakan oleh perwakilan. Selain itu, disediakan dana untuk keperluan representasi dan pengeluaran lainnya yang harus dipertanggungjawabkan. Semua biaya dibebankan pada anggaran belanja Djawatan Perjalanan. Setelah kembali, Delegasi harus menyampaikan laporan dan pertanggungjawaban keuangan dalam waktu satu bulan.