Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 156 Tahun 1957

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 156 Tahun 1957 tentang Pengiriman Delegasi Republik Indonesia Ke Sidang ECOSOC Di Jenewa

Juga dikenal sebagai: Keppres 156/1957 · Keppres No. 156 Tahun 1957 · Keppres Nomor 156 Tahun 1957

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:1 Juli 1957
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengiriman Delegasi Republik Indonesia Ke Sidang ECOSOC Di Jenewa
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan01 Juli 1957
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 156 Tahun 1957 ini menetapkan pengiriman Delegasi Republik Indonesia untuk menghadiri Sidang ke-24 ECOSOC di Jenewa dari tanggal 2 Juli 1957 hingga 2 Agustus 1957. Delegasi ini terdiri dari anggota-anggota dari Indonesia dan beberapa anggota dari perwakilan Republik Indonesia di luar negeri. Susunan Delegasi ditentukan dengan Mr. Ismael M. Thajeb sebagai Ketua. Delegasi diharuskan berangkat pada akhir Juni 1957 dan harus berada di Jenewa sebelum sidang dimulai. Selama di luar negeri, anggota Delegasi akan menerima uang harian sesuai dengan peraturan yang berlaku, dan ada ketentuan khusus mengenai pengurangan uang harian jika tidak menginap di hotel atau jika penginapan disediakan oleh perwakilan. Selain itu, disediakan dana untuk keperluan representasi dan pengeluaran lainnya yang harus dipertanggungjawabkan. Semua biaya dibebankan pada anggaran belanja Djawatan Perjalanan. Setelah kembali, Delegasi harus menyampaikan laporan dan pertanggungjawaban keuangan dalam waktu satu bulan.

(-)

(-)