di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Maluku Tengah Nomor 18 Tahun 2011 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Maluku Tengah 18/2011 · Perda Kabupaten Maluku Tengah No. 18 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Maluku Tengah Nomor 18 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah. Latar belakangnya adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 yang menetapkan BPHTB sebagai pajak kabupaten/kota yang harus ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan ini juga mengatur penerbitan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) dalam kondisi tertentu, serta penagihan pajak, pengurangan pajak, keberatan, banding, gugatan, pembetulan, pembatalan, pengembalian kelebihan pembayaran, kadaluwarsa, ketentuan khusus terkait kerahasiaan, ketentuan pidana, dan penyidikan.