Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumedang Nomor 6 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumedang Nomor 6 Tahun 2004 tentang Retribusi Izin Trayek

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sumedang 6/2004 · Perda Kabupaten Sumedang No. 6 Tahun 2004 · Perda Kabupaten Sumedang Nomor 6 Tahun 2004

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Juli 2005Tanggal Penetapan:30 Desember 2004
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Izin Trayek
LokasiPemerintah Kabupaten Sumedang
Tanggal Berlaku15 Juli 2005
Tanggal Penetapan30 Desember 2004
Tempat PenetapanSumedang Utara

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 1993 tentang Izin Trayek Angkutan Penumpang Umum di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Sumedang.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Izin Trayek di Kabupaten Sumedang. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pelayanan jasa bidang angkutan jalan agar tercipta kenyamanan, keamanan, ketertiban, keteraturan, berdaya guna, dan berhasil guna dalam pemanfaatan sarana transportasi. Tujuannya adalah untuk menjamin kualitas pelayanan lalu lintas melalui pembinaan, pengawasan, dan pengendalian trayek angkutan penumpang.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Definisi istilah-istilah penting seperti Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Dinas, Angkutan, Izin Trayek, Izin Insidentil, Badan, Kendaraan Umum, Trayek, Angkutan Kota, Angkutan Pedesaan, Angkutan Khusus, Angkutan Perbatasan, AKAP, AKDP, Perusahaan Angkutan Umum, Mobil Penumpang, Mobil Bus, Bus Kecil, Bus Sedang, Bus Besar, Advis Teknis/Rekomendasi, Pemeriksa, Penyidik, Retribusi Daerah, Wajib Retribusi, Masa Retribusi, SSRD, SKRD, SKRDT, SKRDKB, SKRDLB, STRD, SPMKR, Petugas, dan Sanksi.
  2. Setiap orang atau badan yang menyelenggarakan usaha angkutan penumpang umum harus mendapat izin dari Bupati yang berlaku selama 5 tahun dan harus didaftar ulang setiap tahun.
  3. Pemerintah Daerah dapat membuka atau mengubah trayek sesuai dengan kebutuhan masyarakat, fasilitas jalan, prototipe kendaraan, analisis dampak lingkungan, dan tata ruang wilayah.
  4. Objek retribusi meliputi pelayanan izin trayek, daftar ulang izin trayek, dan izin insidentil. Subjek retribusi adalah orang atau badan yang memperoleh pelayanan izin trayek angkutan penumpang umum.
  5. Struktur tarif retribusi didasarkan pada jenis pelayanan izin trayek, dengan besaran yang berbeda untuk mobil bus dengan kapasitas tempat duduk yang berbeda, mobil penumpang umum lainnya, dan kendaraan angkutan penumpang umum yang dipergunakan untuk angkutan khusus.

1. Terhadap izin yang telah diberikan sebelum ditetapkan Peraturan Daerah ini, masih tetap berlaku sampai habis masa berlakunya dan untuk selanjutnya diperbaharui sesuai dengan Peraturan Daerah ini.

1. Barang siapa melanggar ketentuan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 9 Peraturan Daerah ini diancam pidana paling lama 3 (tiga) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 50.000.000,- (Lima puluh juta rupiah). 2. Dalam hal wajib retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga/denda sebesar 10 (sepuluh) persen setiap bulan dari besarnya retribusi yang terutang yang tidak atau kurang bayar dan ditagih dengan menggunakan STRD.