Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumba Timur Nomor 3 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumba Timur Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sumba Timur Tahun Anggaran 2018

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sumba Timur 3/2019 · Perda Kabupaten Sumba Timur No. 3 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Sumba Timur Nomor 3 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Agustus 2019Tanggal Penetapan:23 Agustus 2019
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sumba Timur Tahun Anggaran 2018
LokasiPemerintah Kabupaten Sumba Timur
Tanggal Berlaku23 Agustus 2019
Tanggal Penetapan23 Agustus 2019
Tempat PenetapanWaingapu

Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Timur ini: Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Timur Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sumba Timur (Lembaran Daerah Kabupaten Sumba Timur Tahun 2005 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumba Timur Nomor 111), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah kabupaten Sumba Timur Nomor 13 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Timur Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sumba Timur (Lembaran Daerah Kabupaten Sumba Timur Tahun 2007 Nomor 138, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumba Timur Nomor 151).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sumba Timur Tahun Anggaran 2018. Laporan keuangan yang menjadi pertanggungjawaban memuat laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, laporan operasional, laporan perubahan ekuitas, neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan. Laporan keuangan ini dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah. Realisasi anggaran pendapatan adalah Rp. 1.087.356.615.021,35 dan belanja serta transfer adalah Rp. 1.137.758.246.152,50 sehingga terjadi defisit sebesar (Rp. 50.401.631.131,15). Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 80.025.756.891,11 dan pengeluaran sebesar Rp. 0,00. Saldo anggaran lebih awal adalah Rp. 76.654.248.933,11 dan saldo anggaran lebih akhir adalah Rp. 29.624.125.759,96. Laporan operasional menunjukkan surplus dari kegiatan operasi sebesar Rp. 70.963.942.919,45. Ekuitas awal tercatat sebesar Rp. 2.243.436.018.691,60 dan ekuitas akhir sebesar Rp. 2.044.206.966.803,11. Jumlah aset adalah Rp. 2.058.984.668.505,61, jumlah kewajiban adalah Rp. 14.777.701.702,50, dan jumlah ekuitas adalah Rp. 2.044.206.966.803,11. Arus kas bersih dari aktivitas operasi adalah Rp. 195.826.753.071,35. Catatan atas laporan keuangan memuat informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan.

(-)

(-)