Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandar Lampung Nomor 05 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandar Lampung Nomor 05 Tahun 2012 tentang Pinjaman Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bandar Lampung 05/2012 · Perda Kota Bandar Lampung No. 05 Tahun 2012 · Perda Kota Bandar Lampung Nomor 05 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Juni 2012Tanggal Penetapan:18 Juni 2012
Keuangan Negara & DaerahTata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPinjaman Daerah
LokasiPemerintah Kota Bandar Lampung
Tanggal Berlaku19 Juni 2012
Tanggal Penetapan18 Juni 2012
Tempat PenetapanBandar Lampung

(-)

Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 05 Tahun 2012 tentang Pinjaman Daerah diterbitkan dengan maksud untuk meningkatkan kemampuan pembiayaan daerah dalam rangka meningkatkan pelayanan infrastruktur jalan dan jembatan, serta bertujuan untuk mempercepat pembangunan, pemeliharaan, dan rehabilitasi infrastruktur jalan sebagai solusi mengurangi kemacetan dan mendorong percepatan pembangunan ekonomi kota.

Pinjaman daerah ditetapkan sebesar Rp. 96.000.000.000 yang bersumber dari Pusat Investasi Pemerintah, dengan rincian untuk pembangunan 2 (dua) jembatan layang dan pelebaran 7 (tujuh) ruas jalan. Jangka waktu pembayaran pengembalian pinjaman adalah 5 (lima) tahun termasuk masa tenggang 18 (delapan belas) bulan, dengan bunga pinjaman sebesar 7,75% (Fixed Rate). Pencairan pinjaman dilakukan setelah perjanjian efektif dan memenuhi persyaratan yang ditentukan, melalui pemindahbukuan ke Rekening Kas Umum Daerah.

Pemerintah Daerah memiliki kewajiban pembayaran yang meliputi pokok pinjaman, bunga pinjaman, biaya up front, biaya management, biaya administrasi, serta sanksi dan/atau denda keterlambatan. Pembayaran kewajiban pinjaman dianggarkan melalui APBD setiap tahunnya.

(-)

1. Dalam hal Pemerintah Kota tidak memenuhi kewajiban pembayaran pengembalian pinjaman, dikenakan denda (Pinalty) sebesar 2% per bulan atas keterlambatan pembayaran pokok pinjaman dan bunga yang tertunggak. 2. Apabila ketentuan tersebut tidak dipenuhi, kewajiban pembayaran akan diperhitungkan dengan Dana Alokasi Umum (DAU) dan/atau Dana Bagi Hasil (DBH) Pemerintah Kota.