Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 40 Tahun 1966

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 40 Tahun 1966 tentang Membentuk Komando Ganyang Malaysia (KOGAM)

Juga dikenal sebagai: Keppres 40/1966 · Keppres No. 40 Tahun 1966 · Keppres Nomor 40 Tahun 1966

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Februari 1966Tanggal Penetapan:22 Februari 1966
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaMembentuk Komando Ganyang Malaysia (KOGAM)
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku22 Februari 1966
Tanggal Penetapan22 Februari 1966
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 345 tahun 1965 beserta segala peraturan-peraturan pelaksanaannya. Peraturan ini mengubah: (-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 40 Tahun 1966 ini dikeluarkan dengan latar belakang untuk meningkatkan pelaksanaan Dwi Komando Rakyat (DWIKORA) dalam situasi revolusi yang sedang berlangsung. Tujuan utama dari keputusan ini adalah pembentukan Komando Ganjang Malaysia (KOGAM) yang bertugas melaksanakan operasi-operasi untuk mempercepat pengganyangan Malaysia. KOGAM memiliki fungsi penilaian, perencanaan, persiapan, pengendalian, dan pengawasan pelaksanaan tugas pokoknya serta mengkoordinir potensi nasional yang diperlukan. Struktur organisasi KOGAM dipimpin oleh Presiden sebagai Panglima Besar dan dibantu oleh Musyawarah Komando serta Staf Gabungan yang terdiri dari berbagai gabungan seperti intelijen, operasi, pengerahan tenaga, logistik, teritorial, telekomunikasi, dan anggaran. KOGAM juga membawahi beberapa komando utama seperti Komando Mandala Siaga dan Komando Pertahanan.

(-)

(-)