Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukabumi Nomor 8 Tahun 2003

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukabumi Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pengujian Kendaraan Bermotor

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sukabumi 8/2003 · Perda Kabupaten Sukabumi No. 8 Tahun 2003 · Perda Kabupaten Sukabumi Nomor 8 Tahun 2003

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Juni 2003Tanggal Penetapan:2 Juni 2003
Transportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengujian Kendaraan Bermotor
LokasiPemerintah Kabupaten Sukabumi
Tanggal Berlaku02 Juni 2003
Tanggal Penetapan02 Juni 2003
Tempat PenetapanPelabuhan Ratu

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 3 Tahun 2001 tentang Pengujian Kendaraan Bermotor.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengujian kendaraan bermotor di Kabupaten Sukabumi. Latar belakangnya adalah untuk menunjang ketertiban, kelancaran, keamanan, dan keselamatan lalu lintas serta kelestarian lingkungan dengan memastikan kendaraan bermotor memenuhi persyaratan laik jalan. Tujuannya adalah meningkatkan mutu pelayanan pengujian, penilaian, pemeliharaan, perawatan, dan pengawasan operasional kendaraan.

Ketentuan substansial mencakup kewajiban pengujian berkala bagi kendaraan bermotor, kereta gandengan, kereta tempelan, kendaraan khusus, dan kendaraan sejenis lainnya yang dioperasikan di jalan. Kendaraan wajib uji harus didaftarkan selambat-lambatnya 14 hari setelah penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) untuk mendapatkan Surat Keterangan Penetapan Pelaksanaan Pengujian (SKPPP) Berkala. Uji berkala dilaksanakan oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi setiap 6 bulan.

Pemilik kendaraan wajib melampirkan persyaratan lengkap saat pendaftaran, termasuk SKPPP, STNK, KTP, bukti pelunasan biaya uji, dan Surat Izin Trayek/Izin Operasi (khusus kendaraan umum). Pengujian dilakukan oleh tenaga penguji yang memiliki kualifikasi teknik dengan menggunakan fasilitas dan peralatan pengujian yang disediakan oleh Pemerintah Daerah. Kendaraan yang tidak lulus uji harus diperbaiki dalam tempo 14 hari, dan uji ulang dikenakan biaya jika tidak lulus lagi.

Peraturan ini juga mengatur tentang penilaian teknik kendaraan, pemeliharaan/perawatan oleh bengkel umum berizin, dan pengawasan operasional oleh Dinas Perhubungan. Setiap pelaksanaan pemeriksaan kondisi teknik dikenakan retribusi yang pembayarannya disetorkan ke Kas Daerah.

(-)

Apabila pemilik kendaraan bermotor wajib uji terlambat mengajukan pengujian, maka dikenakan denda sebesar 10% (sepuluh persen) per bulan dari biaya retribusi tertanggung.