di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sidoarjo Nomor 3 Tahun 2022 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sidoarjo 3/2022 · Perda Kabupaten Sidoarjo No. 3 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Sidoarjo Nomor 3 Tahun 2022
Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sidoarjo Tahun Anggaran 2022. Perubahan ini mencakup pendapatan daerah yang semula Rp. 4.500.313.292.380,00 menjadi Rp. 4.451.108.010.000,00 setelah perubahan. Belanja daerah juga mengalami perubahan dari Rp. 5.446.313.292.380,00 menjadi Rp. 5.290.531.747.330,00 setelah perubahan. Pembiayaan daerah juga mengalami perubahan, dengan penerimaan pembiayaan menjadi Rp. 841.823.737.330,00 dan pengeluaran pembiayaan menjadi Rp. 2.400.000.000,00.
Pendapatan daerah bersumber dari pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah terdiri dari belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan.
Perubahan APBD ini dijabarkan lebih lanjut dalam lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Ketentuan lebih lanjut mengenai penjabaran perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 diatur dalam Peraturan Bupati.