Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan No. 5 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 5 Tahun 2012 tentang PBB Perdesaan dan Perkotaan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan 5/2012 · Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan No. 5 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 5 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:1 Juli 2012
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPBB Perdesaan dan Perkotaan
LokasiPemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan01 Juli 2012
Tempat PenetapanMuaradua

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 31 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 3 Tahun 2010.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebagai salah satu sumber pendanaan daerah. Latar belakangnya adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 yang menetapkan PBB-P2 sebagai pajak daerah kabupaten yang harus ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Objek PBB-P2 adalah bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.
  2. Subjek PBB-P2 adalah orang pribadi atau badan yang mempunyai hak atas bumi dan/atau memperoleh manfaat atas bumi dan/atau bangunan.
  3. Dasar pengenaan PBB-P2 adalah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang ditetapkan setiap 3 tahun sekali, kecuali untuk objek pajak tertentu dapat ditetapkan setiap tahun. NJOP Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) ditetapkan sebesar Rp. 10.000.000,- untuk setiap Wajib Pajak.
  4. Tarif pajak ditetapkan sebesar 0,125% untuk NJOP sampai dengan Rp.1.000.000.000 dan 0,250% untuk NJOP di atas Rp.1.000.000.000.
  5. Tata cara pembayaran dan penagihan pajak diatur, termasuk penerbitan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT), Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD), dan Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD).
  6. Pengaturan mengenai kedaluwarsa penagihan, pengurangan, keringanan, dan pembebasan pajak.
  7. Prosedur keberatan, banding, dan gugatan terkait PBB-P2.
  8. Ketentuan mengenai pemeriksaan, penyidikan, dan ketentuan pidana terkait pelanggaran PBB-P2.

Peraturan ini menggunakan sistem official assessment dimana Wajib Pajak membayar pajak yang terutang dengan menggunakan SPPT atau SKPD.

(-)

(-)