Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kediri No. 8 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kota Kediri Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi Bersama dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Kediri 8/2013 · Perda Kota Kediri No. 8 Tahun 2013 · Perda Kota Kediri Nomor 8 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 April 2013Tanggal Penetapan:12 April 2013
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Menara Telekomunikasi Bersama dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
LokasiPemerintah Kota Kediri
Tanggal Berlaku12 April 2013
Tanggal Penetapan12 April 2013
Tempat PenetapanKediri

Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu dicabut dan dinyatakan tidak berlaku terkait obyek retribusi berupa menara bergenset.

Peraturan Daerah Kota Kediri ini bertujuan untuk menata dan mengendalikan pembangunan menara telekomunikasi agar memenuhi persyaratan administrasi, teknis, tata bangunan, tata ruang wilayah, lingkungan, dan aspek yuridis, serta menjaga keamanan, keselamatan, kenyamanan, estetika, dan keserasian lingkungan.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Perizinan: Setiap pembangunan menara telekomunikasi memerlukan izin prinsip, izin lokasi, IMB Menara, dan izin lainnya. IMB Menara diterbitkan setelah mendapat rekomendasi dari TP3MT (Tim Penataan dan Pengawasan Pembangunan Menara Telekomunikasi).
  2. Lokasi Pembangunan Menara: Zona pembangunan menara dibedakan menjadi zona bebas menara dan zona menara (sub zona menara dan sub zona menara bebas visual). Pembangunan menara di kawasan lindung dan budidaya harus memenuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
  3. Pembangunan Menara: Menara telekomunikasi dibangun oleh Penyedia Menara yang dapat berupa penyelenggara telekomunikasi atau kontraktor menara. Pembangunan wajib mengacu pada SNI dan standar baku.
  4. Penggunaan Menara: Menara telekomunikasi wajib digunakan secara bersama (Menara Telekomunikasi Bersama), kecuali untuk jaringan utama dan menara telekomunikasi kamuflase eksisting.
  5. Pengawasan dan Pengendalian: Walikota membentuk TP3MT untuk melakukan pengawasan dan pengendalian penyelenggaraan menara telekomunikasi.
  6. Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi: Retribusi dipungut atas pemanfaatan ruang untuk menara telekomunikasi, dengan tarif sebesar 2% dari NJOP PBB Menara Telekomunikasi.

Peraturan ini juga mengatur tentang tata cara pemungutan retribusi, keberatan, pembayaran, pengembalian kelebihan pembayaran, keringanan, pengurangan, pembebasan retribusi, kedaluwarsa penagihan, pemeriksaan, insentif, dan disinsentif.

1. Penyedia Menara Telekomunikasi yang telah memiliki IMB Menara dan telah membangun menaranya serta memasang sarana telekomunikasi sebelum Peraturan Daerah ini ditetapkan, harus menyesuaikan dengan ketentuan-ketentuan dalam peraturan daerah ini paling lama 2 (dua) tahun terhitung mulai tanggal berlakunya peraturan daerah ini. 2. Penyedia Menara yang telah memiliki IMB Menara, namun belum membangun menaranya sebelum peraturan ini ditetapkan, harus menyesuaikan dengan ketentuan-ketentuan dalam peraturan daerah ini.

1. Pelanggaran terhadap ketentuan pembangunan menara telekomunikasi dapat dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan, penghentian kegiatan, penutupan lokasi, pencabutan izin, pembatalan izin, dan/atau pembongkaran bangunan. 2. Selain sanksi administratif, dapat dikenakan sanksi denda sebesar 10% dari nilai bangunan yang sedang atau telah dibangun. 3. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.