Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 9 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 9 Tahun 2011 tentang BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Banggai Kepulauan 9/2011 · Perda Kabupaten Banggai Kepulauan No. 9 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 9 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Maret 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaBEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN
LokasiPemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan
Tanggal Berlaku09 Maret 2011
Tanggal Penetapan-
Tempat PenetapanSalakan

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Kabupaten Banggai Kepulauan. Latar belakangnya adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 yang memberikan kewenangan kepada daerah untuk memungut pajak daerah, termasuk BPHTB, yang sebelumnya merupakan kewenangan pemerintah pusat. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam rangka mewujudkan otonomi daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Objek pajak BPHTB adalah perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan, yang meliputi pemindahan hak karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, dan lain-lain, serta pemberian hak baru karena kelanjutan pelepasan hak atau di luar pelepasan hak.
  2. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh hak atas tanah dan/atau bangunan.
  3. Dasar pengenaan pajak adalah Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP), yang dalam hal jual beli adalah harga transaksi. Jika NPOP tidak diketahui atau lebih rendah dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) PBB, maka dasar pengenaan yang dipakai adalah NJOP PBB.
  4. Tarif pajak BPHTB ditetapkan sebesar 5%.
  5. Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) ditetapkan paling rendah sebesar Rp. 60.000.000,00 untuk setiap wajib pajak, kecuali untuk perolehan hak karena warisan atau hibah wasiat yang diterima oleh keluarga sedarah dalam garis lurus satu derajat, NPOPTKP ditetapkan paling rendah sebesar Rp. 300.000.000,00.
  6. Setiap wajib pajak wajib melaporkan data subjek dan objek pajak.

Peraturan ini juga mengatur tata cara perhitungan dan penetapan pajak, pembayaran, penagihan, pemberian keringanan dan pembebasan, pengurangan, pembetulan, pembatalan, gugatan, keberatan dan banding, pengembalian kelebihan pembayaran pajak, kedaluwarsa, insentif pemungutan, dan penyidikan.

(-)

1. Wajib pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SSPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan atau denda paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak yang terutang. 2. Wajib pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SSPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak yang terutang.