Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sigi Nomor 15 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sigi Nomor 15 Tahun 2010 tentang PAJAK HOTEL DAN RESTORAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sigi 15/2010 · Perda Kabupaten Sigi No. 15 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Sigi Nomor 15 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 November 2010Tanggal Penetapan:28 Oktober 2010
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPAJAK HOTEL DAN RESTORAN
LokasiPemerintah Kabupaten Sigi
Tanggal Berlaku02 November 2010
Tanggal Penetapan28 Oktober 2010
Tempat PenetapanDolo

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Hotel dan Restoran di Kabupaten Sigi. Latar belakangnya adalah untuk mengatur pemungutan sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur:

  1. Pajak Hotel: meliputi pelayanan yang disediakan oleh hotel dengan pembayaran, termasuk jasa penunjang seperti fasilitas olahraga dan hiburan. Objek pajak dikecualikan untuk jasa tempat tinggal asrama pemerintah, sewa apartemen, tempat tinggal di pusat pendidikan/keagamaan, rumah sakit, dan jasa biro perjalanan wisata. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pembayaran kepada pengusaha hotel. Tarif pajak hotel ditetapkan sebesar 10%.
  2. Pajak Restoran: meliputi pelayanan penjualan makanan dan/atau minuman yang dikonsumsi pembeli. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang membeli makanan/minuman di restoran. Tarif pajak restoran ditetapkan sebesar 10%.
  3. Tata Cara Pemungutan: meliputi masa pajak (3 bulan), saat pajak terutang (saat pelayanan), pengisian SPTPD, perhitungan dan penetapan pajak, pembayaran (di Kas Daerah atau tempat lain yang ditunjuk), penagihan (melalui surat teguran dan paksa), serta ketentuan mengenai pengurangan, keringanan, dan pembebasan pajak.
  4. Tata Cara Pembetulan, Pembatalan, Keberatan dan Banding: mengatur prosedur pembetulan SKPD, pengajuan keberatan, banding, dan pengembalian kelebihan pembayaran pajak.
  5. Kedaluwarsa: Hak untuk melakukan penagihan pajak kedaluwarsa setelah 5 tahun.
  6. Insentif Pemungutan: Instansi yang melaksanakan pemungutan pajak dapat diberi insentif.
  7. Penyidikan: Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu diberi wewenang sebagai penyidik tindak pidana di bidang perpajakan.

(-)

1. Wajib pajak yang karena kealpaannya tidak benar atau tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan atau denda paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak yang terutang yang tidak atau kurang dibayar. 2. Wajib pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak yang terutang.