Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Aceh Tengah Nomor 65 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Aceh Tengah Nomor 65 Tahun 2020 tentang Penambahan Penyertaan Modal kepada PT. Bank Aceh Syariah Cabang Takengon Kabupaten Aceh Tengah Tahun 2020

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Aceh Tengah 65/2020 · Perda Kabupaten Aceh Tengah No. 65 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Aceh Tengah Nomor 65 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 November 2020Tanggal Penetapan:10 November 2020
Perbankan & Lembaga KeuanganTata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenambahan Penyertaan Modal kepada PT. Bank Aceh Syariah Cabang Takengon Kabupaten Aceh Tengah Tahun 2020
LokasiPemerintah Kabupaten Aceh Tengah
Tanggal Berlaku10 November 2020
Tanggal Penetapan10 November 2020
Tempat PenetapanTakengon

Qanun Kabupaten Aceh Tengah Nomor 5 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Pihak Ketiga, sebagaimana telah diubah dengan Qanun Kabupaten Aceh Tengah Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Perubahan Qanun Kabupaten Aceh Tengah Nomor 5 Tahun 2013 Tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Pihak Ketiga

Peraturan Bupati ini mengatur tentang penambahan penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah kepada PT. Bank Aceh Syariah Cabang Takengon pada Tahun Anggaran 2020.

Latar Belakang dan Tujuan: Penambahan modal dilakukan untuk memperkuat struktur permodalan PT. Bank Aceh Syariah Cabang Takengon dan meningkatkan pelayanan kepada nasabah. Penyertaan modal ini berorientasi pada pelayanan masyarakat.

Ketentuan Substansial:

  • Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah melakukan penambahan penyertaan modal sebesar Rp. 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah) pada PT. Bank Aceh Syariah Cabang Takengon.
  • Penyertaan modal ini merupakan investasi permanen dan menjadi kekayaan daerah yang dipisahkan.
  • Pelaksanaan penambahan penyertaan modal dianggarkan dalam APBK Aceh Tengah Tahun Anggaran 2020.
  • PT. Bank Aceh Cabang Takengon wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban tahunan kepada Bupati berupa Ikhtisar Realisasi Kinerja dan Laporan Keuangan Perusahaan Daerah.

(-)

(-)