Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang di Kabupaten Sorong. Latar belakangnya adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang memungkinkan Pemerintah Daerah untuk memungut Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang sebagai bagian dari Retribusi Jasa Umum. Tujuannya adalah untuk memberikan dasar hukum bagi pemungutan retribusi atas pelayanan tera/tera ulang alat-alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya, serta pengujian barang dalam keadaan terbungkus (BDKT).
Ketentuan substansial mencakup:
Objek retribusi adalah pelayanan pengujian alat-alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya, serta pengujian BDKT.
Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh pelayanan tera/tera ulang.
Tarif retribusi ditetapkan berdasarkan jenis alat UTTP dan BDKT yang diuji, serta frekuensi pelayanan. Pengujian dapat dilakukan di pos ukur yang telah ditentukan atau di tempat pemilik/pemakai UTTP dengan biaya tambahan untuk transportasi.
Retribusi terutang dipungut menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan dan harus dilunasi selambat-lambatnya 30 hari sejak diterbitkan. Keterlambatan pembayaran dikenakan sanksi administratif berupa bunga.