Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sorong Nomor 13 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sorong Nomor 13 Tahun 2013 tentang RETRIBUSI PELAYANAN TERA/TERA ULANG

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sorong 13/2013 · Perda Kabupaten Sorong No. 13 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Sorong Nomor 13 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Maret 2013Tanggal Penetapan:4 Maret 2013
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRETRIBUSI PELAYANAN TERA/TERA ULANG
LokasiPemerintah Kabupaten Sorong
Tanggal Berlaku04 Maret 2013
Tanggal Penetapan04 Maret 2013
Tempat PenetapanAimas

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sorong Nomor 39 Tahun 2002 Tentang Retribusi Penggunaan Alat-Alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapan (UTTP) (lembaran Daerah Kabupaten Sorong Tahun 2002 nomor 44).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang di Kabupaten Sorong. Latar belakangnya adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang memungkinkan Pemerintah Daerah untuk memungut Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang sebagai bagian dari Retribusi Jasa Umum. Tujuannya adalah untuk memberikan dasar hukum bagi pemungutan retribusi atas pelayanan tera/tera ulang alat-alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya, serta pengujian barang dalam keadaan terbungkus (BDKT). Ketentuan substansial mencakup: Objek retribusi adalah pelayanan pengujian alat-alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya, serta pengujian BDKT. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh pelayanan tera/tera ulang. Tarif retribusi ditetapkan berdasarkan jenis alat UTTP dan BDKT yang diuji, serta frekuensi pelayanan. Pengujian dapat dilakukan di pos ukur yang telah ditentukan atau di tempat pemilik/pemakai UTTP dengan biaya tambahan untuk transportasi. Retribusi terutang dipungut menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan dan harus dilunasi selambat-lambatnya 30 hari sejak diterbitkan. Keterlambatan pembayaran dikenakan sanksi administratif berupa bunga.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.