Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 199 Tahun 1953

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 199 Tahun 1953 tentang Pengangkatan Hakim-Hakim Perwira Pada Pengadilan Tentara Di Makasar

Juga dikenal sebagai: Keppres 199/1953 · Keppres No. 199 Tahun 1953 · Keppres Nomor 199 Tahun 1953

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 November 1953Tanggal Penetapan:18 November 1953
Aparatur Sipil NegaraProses Peradilan & Hukum Acara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengangkatan Hakim-Hakim Perwira Pada Pengadilan Tentara Di Makasar
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku18 November 1953
Tanggal Penetapan18 November 1953
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 199 Tahun 1953 ini bertujuan untuk menambah jumlah Hakim-Perwira pada Pengadilan Tentara di Makassar. Hal ini dilakukan dengan mengangkat dua perwira, yaitu Kapten George Kandou Montobalu dan Kapten Joost Alexander Wuisan, sebagai Hakim-Perwira. Pengangkatan ini didasarkan pada pertimbangan kebutuhan tambahan personel di pengadilan tersebut dan merujuk pada Pasal 9 ayat (5) Undang-Undang No. 5 Tahun 1950 serta Keputusan Presiden No. 98 Tahun 1953. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal penetapannya.

(-)

(-)