Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 35 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 35 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tojo Una-Una 35/2008 · Perda Kabupaten Tojo Una-Una No. 35 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 35 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2008Tanggal Penetapan:30 Desember 2008
Keuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Tojo Una-Una
Tanggal Berlaku30 Desember 2008
Tanggal Penetapan30 Desember 2008
Tempat PenetapanAmpana

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan daerah dan/atau peraturan/keputusan Bupati yang mengatur tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah serta petunjuk pelaksanaannya.

Peraturan Daerah Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 35 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah mengatur pengelolaan keuangan daerah yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan keuangan daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 151 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 dan Pasal 330 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006. Peraturan ini mengatur asas umum pengelolaan keuangan daerah, kekuasaan pengelolaan keuangan daerah yang berada pada Bupati dan dilimpahkan kepada Sekretaris Daerah, Kepala SKPD selaku PPKD, dan Kepala SKPD selaku pejabat pengguna anggaran/pengguna barang daerah. Struktur APBD terdiri dari pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Pendapatan daerah meliputi pendapatan asli daerah, dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah dipergunakan untuk mendanai pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten/kota. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan. Peraturan ini juga mengatur tentang penyusunan APBD yang berpedoman pada RKPD, kebijakan umum APBD, prioritas dan plafon anggaran sementara, serta rencana kerja dan anggaran SKPD. APBD ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Pelaksanaan APBD meliputi pengelolaan anggaran pendapatan daerah dan belanja daerah. Penatausahaan keuangan daerah meliputi penatausahaan penerimaan dan pengeluaran. Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD meliputi laporan realisasi semester pertama dan laporan tahunan. Pengendalian defisit dan penggunaan surplus APBD juga diatur dalam peraturan ini. Selain itu, peraturan ini mengatur pengelolaan kas umum daerah, pengelolaan piutang daerah, pengelolaan investasi daerah, pengelolaan barang milik daerah, pengelolaan dana cadangan, pengelolaan utang daerah, pembinaan dan pengawasan keuangan daerah, penyelesaian kerugian daerah, dan pengelolaan keuangan badan layanan umum daerah.

1. Peraturan Daerah yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan daerah sepanjang belum diganti dan tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku. 2. Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2), Pasal 88 ayat (4), dan Pasal 168 ayat (4), dilaksanakan secara bertahap mulai tahun anggaran 2006. 3. Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (1) dan Pasal 92 ayat (1) dan ayat (2) untuk penyusunan dan pelaksanaan APBD mulai dilaksanakan tahun anggaran 2007. 4. Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 162 ayat (5) tentang sistem akuntansi Pemerintah daerah yang mengacu pada standar akuntansi Pemerintahan dilaksanakan secara bertahap mulai tahun anggaran 2007. 5. Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (1) tentang penyusunan RKA-SKPD dengan menggunakan pendekatan kerangka pengeluaran jangka menengah daerah dilaksanakan mulai tahun anggaran 2009. 6. Sebelum ditetapkan RPJMD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (1), dokumen perencanaan daerah lainnya dapat digunakan sebagai pedoman penyusunan RKPD.

(-)