Peraturan Daerah Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 35 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah mengatur pengelolaan keuangan daerah yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan keuangan daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 151 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 dan Pasal 330 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006.
Peraturan ini mengatur asas umum pengelolaan keuangan daerah, kekuasaan pengelolaan keuangan daerah yang berada pada Bupati dan dilimpahkan kepada Sekretaris Daerah, Kepala SKPD selaku PPKD, dan Kepala SKPD selaku pejabat pengguna anggaran/pengguna barang daerah. Struktur APBD terdiri dari pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Pendapatan daerah meliputi pendapatan asli daerah, dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah dipergunakan untuk mendanai pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten/kota. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan.
Peraturan ini juga mengatur tentang penyusunan APBD yang berpedoman pada RKPD, kebijakan umum APBD, prioritas dan plafon anggaran sementara, serta rencana kerja dan anggaran SKPD. APBD ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Pelaksanaan APBD meliputi pengelolaan anggaran pendapatan daerah dan belanja daerah. Penatausahaan keuangan daerah meliputi penatausahaan penerimaan dan pengeluaran. Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD meliputi laporan realisasi semester pertama dan laporan tahunan. Pengendalian defisit dan penggunaan surplus APBD juga diatur dalam peraturan ini.
Selain itu, peraturan ini mengatur pengelolaan kas umum daerah, pengelolaan piutang daerah, pengelolaan investasi daerah, pengelolaan barang milik daerah, pengelolaan dana cadangan, pengelolaan utang daerah, pembinaan dan pengawasan keuangan daerah, penyelesaian kerugian daerah, dan pengelolaan keuangan badan layanan umum daerah.