Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tuberkulosis dan HIV/AIDS bertujuan untuk melindungi masyarakat dari penularan TBC dan HIV/AIDS, menurunkan angka kesakitan dan kematian akibat TBC dan HIV/AIDS, serta mengurangi dampak sosial, budaya, dan ekonomi akibat TBC dan HIV/AIDS pada individu, keluarga, dan masyarakat.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup hak dan kewajiban masyarakat serta Pemerintah Kabupaten Konawe dalam pencegahan dan pengendalian TBC dan HIV/AIDS. Masyarakat berhak mendapatkan informasi dan pelayanan kesehatan yang memadai, sementara Pemerintah Kabupaten Konawe berkewajiban menyelenggarakan upaya pencegahan dan pengendalian sesuai kewenangan yang meliputi perencanaan program, penganggaran, monitoring dan evaluasi, pengelolaan logistik, pengembangan ketenagaan, dan promosi.
Peraturan ini juga mengatur tentang upaya pencegahan TBC dan HIV/AIDS melalui komunikasi, informasi, dan edukasi, pencegahan melalui transmisi sosial dan seksual, pengurangan dampak buruk penggunaan NAPZA suntik, pencegahan risiko penularan dari ibu ke bayi, penyelenggaraan kewaspadaan umum, konseling dan tes sukarela, serta penyuluhan kesehatan reproduksi. Implementasi strategi pengendalian melibatkan perluasan pelayanan DOTS, penanganan TBC-MDR, TBC anak, dan HIV/AIDS, serta pemberdayaan masyarakat dan pasien. Pemerintah daerah juga didorong untuk mendukung program TBC dan HIV/AIDS serta melakukan penelitian dan pengembangan informasi strategis.