Peraturan Menteri ini menetapkan Standar Pelayanan Minimum (SPM) untuk Balai Inseminasi Buatan (BIB) Lembang sebagai Badan Layanan Umum (BLU). Tujuan SPM adalah untuk menjamin terlaksananya prosedur dan kualitas pelayanan minimum kepada pemangku kepentingan. Jenis layanan yang diberikan meliputi layanan pokok berupa penjualan semen beku sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) dengan pelayanan purna jual, dan layanan penunjang seperti Bimbingan Teknis Manajemen IB, Edu Wisata, Layanan Aset, Layanan Magang dan Penelitian, jasa pengujian mutu semen, Layanan Konsultasi, Layanan Narasumber, Instruktur, Juri Kontes dan Asessor Kompetensi, Layanan Tempat Uji Kompetensi (TUK), dan Layanan Lokasi Fotografi. BIB Lembang dikelola oleh pejabat pengelola BLU yang terdiri dari Pemimpin, Pejabat Keuangan, dan Pejabat Teknis, yang masing-masing memiliki tugas dan kewajiban yang spesifik. Prosedur layanan pokok dan penunjang melibatkan pengisian formulir permohonan, persetujuan dari Kepala Balai, pembayaran, dan fasilitasi layanan oleh Seksi Jasa Produksi. Pemohon dikenakan biaya sesuai tarif layanan BLU BIB Lembang.