Peraturan Menteri ini menetapkan Indeks Desa sebagai alat ukur tingkat kemajuan dan kemandirian desa. Latar belakangnya adalah perlunya mengukur status kemajuan dan kemandirian desa untuk mencapai sasaran pembangunan desa dan perdesaan yang berkelanjutan. Tujuan dari indeks ini adalah untuk mendukung pendanaan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan kemasyarakatan di desa.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. Komponen Indeks Desa yang terdiri dari dimensi layanan dasar, sosial, ekonomi, lingkungan, aksesibilitas, dan tata kelola pemerintahan Desa.
2. Pendataan Indeks Desa yang dilaksanakan melalui tahapan perencanaan, pelaksanaan, serta pemantauan dan evaluasi secara berjenjang dari pemerintah Desa hingga Kementerian.
3. Pengelolaan Data Indeks Desa yang terintegrasi ke dalam sistem informasi Desa dan digunakan untuk menyusun arah kebijakan perencanaan Pembangunan Desa serta program dan/atau kegiatan prioritas Pembangunan Desa.
Peraturan ini juga mengatur tentang pendanaan pelaksanaan pendataan dan pengelolaan Indeks Desa yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara, anggaran pendapatan dan belanja daerah, anggaran pendapatan dan belanja Desa, dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat.