Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 11 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 11 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Sulawesi Barat 11/2009 · Perda Provinsi Sulawesi Barat No. 11 Tahun 2009 · Perda Provinsi Sulawesi Barat Nomor 11 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 September 2009Tanggal Penetapan:30 September 2009
Perlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Lingkungan Hidup
LokasiPemerintah Provinsi Sulawesi Barat
Tanggal Berlaku30 September 2009
Tanggal Penetapan30 September 2009
Tempat PenetapanMamuju

(-)

Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 11 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup bertujuan untuk mewujudkan pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup dalam rangka pembangunan masyarakat Provinsi Sulawesi Barat yang beriman dan bertaqwa. Sasaran pengelolaan lingkungan hidup meliputi tercapainya keselarasan antara manusia dan lingkungan, terwujudnya masyarakat sebagai insan lingkungan hidup, terjaminnya kepentingan generasi masa kini dan depan, kelestarian fungsi lingkungan hidup, pengendalian pemanfaatan sumber daya, dan perlindungan terhadap dampak pencemaran dan perusakan lingkungan.

Setiap orang berhak memanfaatkan sumber daya alam secara berwawasan lingkungan, memperoleh informasi tentang pengelolaan lingkungan hidup, berperan serta dalam pengelolaan lingkungan hidup, dan melaporkan terjadinya pencemaran/kerusakan lingkungan. Setiap orang juga wajib mencegah pencemaran/perusakan lingkungan, menanggulangi kerusakan dan memulihkan lingkungan, melakukan efisiensi pemanfaatan sumber daya alam, serta memelihara kelestarian sumber daya alam. Pemerintah Provinsi berwenang mengelola dan mengoordinasikan pengendalian lingkungan hidup lintas kabupaten/kota, merencanakan dan melaksanakan kegiatan pengelolaan lingkungan hidup, mengatur pengelolaan dan pemanfaatan lingkungan hidup, mengatur kelestarian sumber daya air dan lahan lintas kabupaten/kota, melakukan penilaian AMDAL untuk kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak besar dan penting lintas kabupaten/kota, melakukan pengawasan dan pengembangan sumber daya alam, serta menyelenggarakan kegiatan pengelolaan lingkungan hidup lainnya.

Pengelolaan lingkungan hidup dilakukan melalui pendekatan karakteristik yang memadukan kepentingan ekonomi, sosial, budaya, dan kelestarian lingkungan. Setiap usaha/kegiatan yang pengawasan dan pengendaliannya berada di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi wajib mendapatkan persetujuan/izin atau menyampaikan laporan kegiatan kepada Gubernur. Untuk penerbitan izin, setiap rencana usaha/kegiatan diwajibkan memiliki Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup berdasarkan besar dan pentingnya dampak yang ditimbulkan. Pengelolaan Lingkungan Hidup Provinsi didanai dari APBN, APBD Provinsi, APBD Kabupaten/Kota, dan sumber lain yang sah. Gubernur melakukan pengawasan terhadap penanggung jawab usaha/kegiatan pengelolaan lingkungan hidup.

1. Segala ketentuan peraturan yang berkaitan dengan pemberian persetujuan/izin, pelaporan rencana usaha/kegiatan yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi tetap diberlakukan sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini. 2. Setiap usaha/kegiatan yang telah berjalan dan perizinannya berada di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi, selambat-lambatnya 6 (enam) bulan setelah diundangkannya Peraturan Daerah ini, wajib menyelesaikan Dokumen Kelayakan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1).

Pelanggaran terhadap ketentuan Peraturan Daerah ini diancam dengan kurungan pidana paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).