Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 2 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pesta Rakyat

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Musi Banyuasin 2/2018 · Perda Kabupaten Musi Banyuasin No. 2 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 2 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Maret 2018Tanggal Penetapan:20 Maret 2018
Perizinan & Pelayanan PublikOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPesta Rakyat
LokasiPemerintah Kabupaten Musi Banyuasin
Tanggal Berlaku20 Maret 2018
Tanggal Penetapan20 Maret 2018
Tempat PenetapanSekayu

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pesta Rakyat di Kabupaten Musi Banyuasin. Latar belakangnya adalah maraknya peredaran narkoba, minuman keras, prostitusi, dan tindak kejahatan lainnya pada pesta rakyat di malam hari, yang dianggap memprihatinkan bagi generasi mendatang. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan keamanan, ketentraman, dan ketertiban masyarakat melalui pengendalian dan pengaturan penyelenggaraan pesta rakyat.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur bahwa setiap penyelenggaraan Pesta Rakyat memerlukan izin keramaian dari kepolisian dan izin tempat dari Kepala Daerah melalui Dinas Teknis. Persyaratan izin keramaian meliputi rekomendasi RT, surat pengantar dari Lurah/Kades, surat pernyataan bersedia menghentikan hiburan saat adzan/ibadah, berpakaian sopan, dan menjaga ketertiban. Untuk kegiatan komersial dengan massa lebih dari 1000 orang, diperlukan proposal kegiatan.

Waktu penyelenggaraan Pesta Rakyat dibatasi dari pukul 08.00 hingga 17.00 WIB, kecuali untuk kegiatan pemerintah, partai politik, hari besar nasional, dan kegiatan keagamaan yang diizinkan hingga pukul 24.00 WIB.

Penyelenggara Pesta Rakyat wajib menjamin keamanan, ketertiban, kebersihan, kesehatan lingkungan, dan lalu lintas. Mereka juga harus mengatur tata ruang lokasi sesuai norma kesopanan, kesusilaan, dan agama, serta mencegah dampak sosial yang merugikan masyarakat.

Larangan:

Peraturan ini melarang menjadikan tempat hiburan sebagai tempat jual beli narkoba, tempat asusila/pelacuran, mengedarkan/memakai narkoba, dan menjual minuman beralkohol. Penyelenggara hiburan dilarang menyajikan pertunjukan pornografi/pornoaksi, menampilkan musik remix yang tidak sesuai norma, melakukan perjudian, dan mengkonsumsi narkoba. Pesta rakyat dilarang dilaksanakan di luar waktu yang telah ditentukan.

(-)

1. Pelanggaran terhadap Pasal 5 sampai dengan Pasal 8 dan Pasal 10 dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah).