Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Dewan Perwakilan Daerah Nomor 31/DPDRI/III/2025-2026

Keputusan Dewan Perwakilan Daerah Nomor 31/DPDRI/III/2025-2026 tentang Hasil Pengawasan Dewan Perwakilan Daerah atas Tindak Lanjut Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester I Tahun 2025 Badan Pemeriksa Keuangan terkait Indikasi Kerugian Negara Masa Sidang III Tahun Sidang 2025-2026

Juga dikenal sebagai: Keputusan DPD 31/DPDRI/III/2025-2026 · Keputusan DPD No. 31/DPDRI/III/2025-2026

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Februari 2026Tanggal Penetapan:11 Februari 2026
Hukum Administrasi NegaraHukum Tata NegaraKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipeKeputusan Dewan Perwakilan Daerah
Tanggal Berlaku11 Februari 2026
Tanggal Penetapan11 Februari 2026

(-)

Keputusan ini menetapkan hasil pengawasan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) atas tindak lanjut Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester I Tahun 2025 Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) yang berindikasi kerugian negara. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk mewujudkan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara dan tata pemerintahan yang baik, mengingat masih terdapat kendala dalam menindaklanjuti rekomendasi BPK RI.

Secara substansial, kebijakan ini memuat laporan dan rekomendasi strategis terkait hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) dan kualitas pengelolaan keuangan daerah. DPD RI menyoroti permasalahan sistemik seperti temuan berulang, kelemahan Sistem Pengendalian Intern (SPI), ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta fenomena tingginya Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) yang tidak sebanding dengan kualitas pelayanan publik. Keputusan ini mengamanatkan agar hasil pengawasan disampaikan kepada DPR RI, BPK RI, Kementerian Dalam Negeri, BPKP, dan Pemerintah Daerah sebagai bahan tindak lanjut untuk memperbaiki tata kelola keuangan, memperkuat pengawasan internal, serta meningkatkan kepatuhan hukum dalam pengelolaan keuangan daerah.

(-)

(-)