Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Ambon Nomor 14 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kota Ambon Nomor 14 Tahun 2015 tentang Penyerahan Prasarana, Sarana Dan Utilitas Perumahan

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Ambon 14/2015 · Perda Kota Ambon No. 14 Tahun 2015 · Perda Kota Ambon Nomor 14 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Desember 2015Tanggal Penetapan:29 Desember 2015
Konstruksi & Infrastruktur

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyerahan Prasarana, Sarana Dan Utilitas Perumahan
LokasiPemerintah Kota Ambon
Tanggal Berlaku29 Desember 2015
Tanggal Penetapan29 Desember 2015
Tempat PenetapanAmbon

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan dan Permukiman Di Daerah.

Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 14 Tahun 2015 tentang Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Perumahan bertujuan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui penyediaan lingkungan yang aman, nyaman, baik, dan sehat bagi pemilik bangunan. Latar belakangnya adalah perlunya pengelolaan prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan yang berkelanjutan, serta pelaksanaan Pasal 26 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009.

Peraturan ini mengatur kewenangan Pemerintah Daerah dalam perencanaan, penyediaan, penyerahan, dan pengelolaan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU). Kewenangan ini meliputi pemeliharaan, pengembangan, penggunaan, pemanfaatan, pencatatan sebagai aset daerah, dan pengawasan keberadaan PSU. Pengelolaan PSU dilaksanakan oleh Walikota atau SKPD yang dilimpahkan kewenangannya.

Peraturan ini juga mengatur jenis-jenis prasarana (jaringan jalan, drainase, tempat sampah), sarana (perniagaan, pelayanan umum, pendidikan, kesehatan, peribadatan, rekreasi, pemakaman, pertamanan, parkir), dan utilitas (jaringan air bersih, listrik, telepon, gas, transportasi, pemadam kebakaran, penerangan jalan umum) yang wajib disediakan oleh pengembang. Pengembang wajib menyediakan PSU sesuai rencana tapak yang disahkan, dan jika tidak memenuhi ketentuan ini, dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis atau pencabutan perizinan.

Penyerahan PSU dari pengembang kepada Pemerintah Daerah dilakukan paling lambat 1 tahun setelah masa pemeliharaan, sesuai dengan rencana tapak yang disetujui. PSU yang diserahkan harus memenuhi persyaratan umum, teknis, dan administrasi. Pemerintah Daerah berwenang mengambil alih PSU yang diterlantarkan, bahkan melalui putusan pengadilan jika pengembang tidak diketahui keberadaannya.

Peraturan ini membentuk Tim Verifikasi yang bertugas memproses penyerahan PSU. Tim ini terdiri dari unsur sekretariat daerah, Bappeda, BPN, SKPD terkait, camat, dan lurah/kepala desa. Tata cara penyerahan PSU meliputi persiapan, pelaksanaan penyerahan, dan pasca penyerahan. Pengelolaan PSU yang telah diserahkan menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah, yang dapat bekerja sama dengan pihak lain. Masyarakat juga berperan serta dalam pengelolaan PSU.

1. Pengembang yang berbadan hukum dan bukan badan hukum yang telah melakukan pembangunan Perumahan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, dan belum menyerahkan prasarana, sarana dan utilitas Perumahan, wajib menyerahkan prasarana, sarana dan utilitas Perumahan paling lambat 1 (satu) tahun sejak diundangkannya Peraturan Daerah ini.

1. Setiap pengembang yang melakukan pembangunan Perumahan tanpa menyediakan prasarana, sarana dan utilitas umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), Pasal 10 ayat (1), dan Pasal 16, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 5.000.000,00