di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ketapang Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Rumah Potong Hewan
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Ketapang 8/2013 · Perda Kabupaten Ketapang No. 8 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Ketapang Nomor 8 Tahun 2013
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan dan retribusi Rumah Potong Hewan (RPH) di Kabupaten Ketapang. Latar belakangnya adalah pentingnya hewan dalam penyediaan pangan asal hewan yang aman, sehat, utuh, dan halal bagi masyarakat, serta perlunya pengendalian dan pengawasan pemotongan hewan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan jaminan keamanan pangan asal hewan, meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), dan memberikan kepastian hukum dalam bidang pemotongan hewan.
Ketentuan substansial meliputi:
Peraturan ini juga mengatur tata cara pemungutan dan pembayaran retribusi, pengurangan dan keringanan retribusi, sanksi administratif, penagihan, kedaluwarsa penagihan, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, peninjauan tarif retribusi, pengawasan dan pemeriksaan, insentif pemungutan, dan penyidikan.