Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ketapang No. 8 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ketapang Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Rumah Potong Hewan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Ketapang 8/2013 · Perda Kabupaten Ketapang No. 8 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Ketapang Nomor 8 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Januari 2013Tanggal Penetapan:28 Januari 2013
Ketahanan Pangan & PertanianPajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan dan Retribusi Rumah Potong Hewan
LokasiPemerintah Kabupaten Ketapang
Tanggal Berlaku28 Januari 2013
Tanggal Penetapan28 Januari 2013
Tempat PenetapanKetapang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Ketapang Nomor 14 Tahun 1978 tentang Pemakaian Tempat Penitipan, Pemeriksaan Hewan, dan Daging dalam Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Ketapang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 1998.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan dan retribusi Rumah Potong Hewan (RPH) di Kabupaten Ketapang. Latar belakangnya adalah pentingnya hewan dalam penyediaan pangan asal hewan yang aman, sehat, utuh, dan halal bagi masyarakat, serta perlunya pengendalian dan pengawasan pemotongan hewan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan jaminan keamanan pangan asal hewan, meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), dan memberikan kepastian hukum dalam bidang pemotongan hewan.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Pemotongan hewan yang dagingnya diedarkan harus dilakukan di RPH, kecuali untuk kepentingan hari besar keagamaan, upacara adat, dan pemotongan darurat.
  2. Hewan yang akan dipotong harus diistirahatkan minimal 12 jam dan diperiksa kesehatannya.
  3. Penyembelihan hewan (kecuali babi) harus dilakukan menurut tata cara agama Islam.
  4. Karkas dan bagian tubuh hewan yang dinyatakan sehat diberi cap dan diizinkan untuk dikonsumsi.
  5. Pengusahaan RPH memerlukan izin usaha dari Bupati dan harus diawasi oleh ahli kesehatan masyarakat veteriner.
  6. Dilarang memotong hewan betina produktif, kecuali dalam kondisi tertentu (majir, sakit, kecelakaan, tidak produktif) setelah diperiksa oleh ahli.
  7. Retribusi dikenakan atas pelayanan RPH, termasuk penggunaan kandang, pemeriksaan kesehatan hewan, penggunaan tempat pemotongan, pemeriksaan karkas, penggunaan ruang pelayuan, dan pemeriksaan jeroan.
  8. Tarif retribusi ditetapkan untuk setiap jenis hewan (sapi/kerbau, babi/kambing/domba, unggas).

Peraturan ini juga mengatur tata cara pemungutan dan pembayaran retribusi, pengurangan dan keringanan retribusi, sanksi administratif, penagihan, kedaluwarsa penagihan, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, peninjauan tarif retribusi, pengawasan dan pemeriksaan, insentif pemungutan, dan penyidikan.

(-)

1. Setiap orang atau Badan yang melanggar ketentuan Pasal 4 ayat (1), Pasal 7 ayat (1), ayat (2) dan ayat (4), dan Pasal 8 diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). 2. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang bayar.