Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Nomor 1 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Batang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Pertanggungjawbaan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Batang Tahun Anggaran 2008

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Batang 1/2009 · Perda Kabupaten Batang No. 1 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Batang Nomor 1 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Agustus 2009Tanggal Penetapan:4 Agustus 2009
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawbaan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Batang Tahun Anggaran 2008
LokasiPemerintah Kabupaten Batang
Tanggal Berlaku04 Agustus 2009
Tanggal Penetapan04 Agustus 2009
Tempat PenetapanBatang

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Batang Tahun Anggaran 2008. Laporan keuangan yang menjadi dasar pertanggungjawaban meliputi:

  1. Laporan realisasi anggaran, yang mencakup pendapatan, belanja, surplus/defisit, dan pembiayaan.
  2. Neraca, yang menggambarkan posisi aset, kewajiban, dan ekuitas dana.
  3. Laporan arus kas, yang menunjukkan arus kas masuk dan keluar dari aktivitas operasi, investasi, pembiayaan, dan non-anggaran.
  4. Catatan atas laporan keuangan, yang memberikan informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan.

Laporan keuangan ini dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah. Bupati Batang kemudian menetapkan Peraturan Bupati untuk menjabarkan lebih lanjut pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.

(-)

(-)