Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seram Bagian Timur No. 11 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pembetukan Kecamatan Pulau Panjang Di Kabupaten Seram Bagian Timur

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Seram Bagian Timur 11/2011 · Perda Kabupaten Seram Bagian Timur No. 11 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 11 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 November 2011Tanggal Penetapan:4 November 2011
Pemerintahan DesaOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembetukan Kecamatan Pulau Panjang Di Kabupaten Seram Bagian Timur
LokasiPemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur
Tanggal Berlaku04 November 2011
Tanggal Penetapan04 November 2011
Tempat PenetapanBula

(-)

Peraturan Daerah ini membentuk Kecamatan Pulau Panjang di Kabupaten Seram Bagian Timur, yang berasal dari sebagian wilayah Kecamatan Pulau Gorom. Pembentukan kecamatan ini bertujuan untuk pengembangan wilayah, memperpendek rentang kendali pemerintahan, pemerataan pembangunan, dan peningkatan pelayanan umum. Wilayah Kecamatan Pulau Panjang meliputi Negeri Pulau Panjang dan beberapa Negeri Administratif (Argam, Lalasa, Magat, Ruku-Ruku, dan Basaranggi). Batas wilayah kecamatan ditetapkan, dan ibukota kecamatan berkedudukan di Negeri Administrasi Usalean.

Kecamatan Pulau Panjang memiliki luas wilayah 762,586 Ha dengan jumlah penduduk 6.632 KK pada saat pembentukan, terdiri dari 1 Negeri dan 5 Negeri Administratif. Kewenangan kecamatan meliputi bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan yang dilimpahkan oleh Bupati. Untuk memimpin pemerintahan kecamatan, diangkat seorang Camat dan perangkat kecamatan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

1. Selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah disahkan dan diundangkan Peraturan Daerah ini, Bupati Seram Bagian Timur sudah harus mengangkat dan melantik seorang Camat untuk memimpin Kecamatan Pulau Panjang diikuti dengan jabatan Struktural lainnya di lingkungan perangkat Kecamatan sesuai kebutuhan. 2. Untuk kelancaran Penyelenggaraan Pemerintahan, Pembangunan dan kemasyarakatan, maka tanah, bangunan dan barang bergerak lainnya sepanjang untuk kepentingan umum yang merupakan aset Kecamatan Induk yang berada di Wilayah kecamatan Pulau Panjang diserahkan penggunaan dan pemanfaatannya kepada kecamatan Pulau Panjang. 3. Penyerahan aset sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sudah harus dilaksanakan selambat-lambatnya dalam waktu 3 (tiga) bulan sejak diangkat dan dilantiknya Camat defenitif.

(-)