Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bekasi Nomor 4 Tahun 2003

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bekasi Nomor 4 Tahun 2003 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bekasi Tahun 2003-2013

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bekasi 4/2003 · Perda Kabupaten Bekasi No. 4 Tahun 2003 · Perda Kabupaten Bekasi Nomor 4 Tahun 2003

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Oktober 2003Tanggal Penetapan:6 Oktober 2003
Pertanahan & Penataan Ruang

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bekasi Tahun 2003-2013
LokasiPemerintah Kabupaten Bekasi
Tanggal Berlaku09 Oktober 2003
Tanggal Penetapan06 Oktober 2003
Tempat PenetapanCikarang Pusat

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi sebelumnya yang mengatur tentang RTRW Kabupaten Bekasi.

Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bekasi untuk periode 2003-2013. Tujuan RTRW adalah mewujudkan tata ruang wilayah yang berkualitas, serasi, dan optimal sesuai dengan kebijakan pembangunan daerah dan kemampuan daya dukung lingkungan. Sasarannya meliputi pengelolaan kawasan lindung dan budidaya, kawasan perdesaan, perkotaan, dan kawasan khusus, sistem kegiatan pembangunan dan permukiman, sistem prasarana wilayah, pengembangan kawasan prioritas, serta penatagunaan lahan, air, udara, hutan, dan sumber daya alam lainnya. Kewenangan dibagi dalam pengelolaan kawasan lindung yang meliputi kawasan situ, sempadan sungai, jalur hijau, dan kawasan rawan bencana. Kawasan budidaya meliputi pertanian (lahan basah, lahan kering, tanaman tahunan), peruntukan industri, permukiman, pariwisata, dan kawasan lainnya (pendidikan, perdagangan/jasa, pemakaman). Ditetapkan pula wilayah prioritas pengembangan, termasuk kawasan yang belum berkembang, kawasan kritis, kawasan penunjang sektor strategis, dan kawasan dengan pertumbuhan cepat. Struktur tata ruang mencakup tata jenjang pusat pelayanan (Kota Pantai Makmur, Kota Sukamulya, Kota Cikarang, Kota Cibarusah) dan sistem transportasi yang diarahkan untuk menunjang perkembangan sosial ekonomi, perdagangan, pariwisata, serta pertahanan dan keamanan. Pengembangan sarana dan prasarana wilayah lainnya meliputi pendidikan, kesehatan, peribadatan, perdagangan, pemakaman, jaringan pipa minyak dan gas, pengelolaan sampah dan limbah B3, prasarana pengairan, listrik, penatagunaan air, dan telekomunikasi.

1. Kegiatan budidaya yang telah ditetapkan dan berada di kawasan lindung dapat diteruskan sejauh tidak mengganggu fungsi lindung. 2. Dalam hal kegiatan budidaya yang telah ada dan dinilai mengganggu fungsi lindung dan atau terpaksa mengkonversi kawasan berfungsi lindung, diatur sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 3. Kegiatan budidaya yang sudah ada di kawasan lindung dan dinilai mengganggu fungsi lindungnya, harus segera dicegah perkembangannya.

1. Barang siapa melanggar Peraturan Daerah ini, diancam pidana kurungan selama-lamanya 6 (enam) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).