Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 54 Tahun 2024

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 54 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Negeri Nusa Utara

Juga dikenal sebagai: Permendikbudriset 54/2024 · Permendikbudriset No. 54 Tahun 2024 · Permendikbudriset Nomor 54 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Oktober 2024Tanggal Penetapan:3 Oktober 2024
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
TemaOrganisasi dan Tata Kerja Politeknik Negeri Nusa Utara
LokasiKementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Tanggal Berlaku09 Oktober 2024
Tanggal Penetapan03 Oktober 2024
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2011 tentang Pendirian, Organisasi, dan Tata Kerja Politeknik Negeri Nusa Utara, kecuali ketentuan mengenai pendirian.

Peraturan Menteri ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Politeknik Negeri Nusa Utara (Polnustar). Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan kinerja Polnustar dalam pelayanan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, serta menindaklanjuti kebijakan penyederhanaan birokrasi. Peraturan ini menggantikan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2011 karena sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Kedudukan, Tugas, dan Fungsi: Polnustar berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Tugasnya adalah menyelenggarakan pendidikan vokasi dan profesi. Fungsinya meliputi pelaksanaan pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, pembinaan sivitas akademika, dan pelaksanaan administrasi.
  2. Susunan Organisasi: Organisasi Polnustar terdiri atas senat, pemimpin (direktur), satuan pengawas internal, dan dewan pertimbangan. Direktur dibantu oleh wakil direktur (bidang akademik dan kemahasiswaan, keuangan dan umum, perencanaan, kerja sama, dan sistem informasi) dan unsur organisasi di bawah pemimpin (pelaksana akademik, pelaksana administrasi, penjaminan mutu, dan penunjang akademik).
  3. Unsur Pelaksana Akademik: Terdiri atas jurusan (Kesehatan, Teknologi Perikanan dan Kebaharian, Teknologi Informatika) dan pusat penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
  4. Unsur Pelaksana Administrasi: Dilaksanakan oleh bagian (Akademik, Kemahasiswaan, dan Kerja Sama; Perencanaan, Keuangan, dan Umum).
  5. Unsur Penjaminan Mutu: Dilaksanakan oleh pusat penjaminan mutu.
  6. Unsur Penunjang Akademik: Terdiri atas unit perpustakaan, teknologi informasi dan komunikasi, bahasa, perawatan dan perbaikan, pengembangan karier dan kewirausahaan, dan produk unggulan.

Peraturan ini juga mengatur tata kerja, jabatan, pengangkatan, dan pemberhentian di lingkungan Polnustar.

1. Jabatan dan pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Polnustar berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2011 tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dibentuknya jabatan baru dan ditetapkannya pejabat baru berdasarkan Peraturan Menteri ini. 2. Pembentukan jabatan baru dan pengangkatan pejabat baru dilakukan paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

(-)