Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Malang No. 15 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kota Malang Nomor 15 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal pada BUMD

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Malang 15/2014 · Perda Kota Malang No. 15 Tahun 2014 · Perda Kota Malang Nomor 15 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:26 November 2014
Investasi & Penanaman Modal

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyertaan Modal pada BUMD
LokasiPemerintah Kota Malang
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan26 November 2014
Tempat PenetapanMalang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Penyertaan Modal Kepada Badan Usaha Milik Daerah (Lembaran Daerah Kota Malang Nomor 4 Tahun 2008 seri E).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Daerah Kota Malang pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Penyertaan modal ini dimaksudkan untuk memperoleh manfaat ekonomi, sosial, dan/atau manfaat lainnya, seperti keuntungan berupa dividen, peningkatan jasa dan keuntungan bagi hasil, peningkatan penerimaan daerah, penyerapan tenaga kerja, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Tujuan penyertaan modal adalah untuk pengembangan usaha, memperkuat struktur modal, mencukupi modal dasar, dan meningkatkan pendapatan asli daerah.

Pemerintah Daerah telah melakukan penyertaan modal kepada PDAM hingga tahun 2014 sebesar Rp. 84.521.462.484,06 dan dapat melakukan penambahan penyertaan modal dalam bentuk uang maupun barang, dengan nilai penambahan mulai tahun anggaran 2014 sebesar Rp. 500.000.000.000,00. Pemerintah Daerah telah melakukan penyertaan modal kepada PD RPH hingga tahun 2014 sebesar Rp. 3.881.876.008,00 dan dapat melakukan penambahan penyertaan modal dalam bentuk uang maupun barang, dengan nilai penambahan mulai tahun anggaran 2015 sebesar Rp. 25.000.000.000,00. Pemerintah Daerah dapat melakukan penambahan penyertaan modal pada PD BPR Tugu Artha dalam bentuk uang maupun barang, dengan nilai penambahan mulai tahun anggaran 2015 sebesar Rp. 50.000.000.000,00. Penambahan penyertaan modal ini berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Pelaksanaan penambahan penyertaan modal disesuaikan dengan rencana kerja BUMD dan kemampuan keuangan daerah, serta harus dicantumkan dalam Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau Peraturan Walikota tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau Peraturan Walikota tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

(-)

(-)