Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Toba Samosir No. 11 Tahun 2001

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Toba Samosir Nomor 11 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Usaha Perbengkelan Kendaraan Bermotor

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Toba Samosir 11/2001 · Perda Kabupaten Toba Samosir No. 11 Tahun 2001 · Perda Kabupaten Toba Samosir Nomor 11 Tahun 2001

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Februari 2001Tanggal Penetapan:19 Februari 2001
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Izin Usaha Perbengkelan Kendaraan Bermotor
LokasiPemerintah Kabupaten Toba Samosir
Tanggal Berlaku20 Februari 2001
Tanggal Penetapan19 Februari 2001
Tempat PenetapanBalige

Peraturan ini mencabut: (-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Izin Usaha Perbengkelan Kendaraan Bermotor di Kabupaten Toba Samosir. Latar belakangnya adalah perlunya pengaturan, pembinaan, pengawasan, dan pengendalian usaha perbengkelan kendaraan bermotor melalui perizinan untuk menunjang pembangunan daerah.

Ketentuan Substansial:

  • Definisi: Peraturan ini mendefinisikan istilah-istilah seperti Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, DPRD, DLLAJ, Dinas Pendapatan, Usaha Perbengkelan, Pengusaha, Bengkel, Kendaraan Bermotor, Retribusi Daerah, SKRD, SKRD Jabatan, dan STRD.
  • Retribusi: Setiap pengusaha perbengkelan kendaraan bermotor wajib membayar retribusi. Besaran retribusi ditetapkan oleh Bupati. Hasil pungutan retribusi disetor ke Kas Daerah. Izin usaha berlaku untuk satu tahun.
  • Tata Cara Pemungutan: Retribusi dipungut menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. SKRD diterbitkan berdasarkan pengisian SPTRD. Jika SPTRD tidak dipenuhi, diterbitkan SKRD secara Jabatan. Jika ditemukan data baru yang menyebabkan penambahan jumlah retribusi terutang, dikeluarkan SKRD tambahan. Pemungutan retribusi tidak dapat dialihkan kepada pihak ketiga.
  • Tata Cara Pembayaran: Pembayaran dilakukan di Kas Daerah atau tempat lain yang ditunjuk, secara tunai/lunas. Bupati dapat memberikan izin untuk mengangsur retribusi. Setiap pembayaran diberikan tanda bukti pembayaran dan dicatat dalam Buku Penerimaan.
  • Tata Cara Penagihan: Surat teguran dikeluarkan 7 hari setelah jatuh tempo pembayaran. Wajib retribusi harus melunasi retribusi dalam 7 hari setelah surat teguran.
  • Masa Retribusi dan Saat Terutang: Masa retribusi ditetapkan oleh Bupati. Saat retribusi terutang adalah saat diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
  • Keberatan, Pengembalian, Pembetulan: Wajib retribusi dapat mengajukan keberatan, permohonan pengembalian kelebihan pembayaran, pembetulan SKRD/STRD, pengurangan/penghapusan sanksi administrasi, atau pembatalan ketetapan retribusi.
  • Kadaluwarsa: Penagihan retribusi kadaluwarsa setelah 3 tahun, kecuali jika wajib retribusi melakukan tindak pidana di bidang retribusi.

(-)

1. Barang siapa yang melanggar ketentuan dalam Peraturan Daerah ini diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda sebanyak 4 (empat) kali jumlah retribusi yang terhutang.