Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 53 Tahun 2019

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 53 Tahun 2019 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Kataloger

Juga dikenal sebagai: PERPRES 53/2019 · PERPRES No. 53 Tahun 2019 · PERPRES Nomor 53 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Juli 2019Tanggal Penetapan:26 Juli 2019
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaTunjangan Jabatan Fungsional Kataloger
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku31 Juli 2019
Tanggal Penetapan26 Juli 2019
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan Presiden ini diterbitkan untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Kataloger. Tujuannya adalah memberikan tunjangan yang sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaan mereka.

Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengatur pemberian Tunjangan Jabatan Fungsional Kataloger kepada PNS yang memenuhi syarat. Tunjangan ini diberikan setiap bulan dan besarnya tercantum dalam lampiran peraturan ini. Pemberian tunjangan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk PNS di Pemerintah Pusat dan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah untuk PNS di Pemerintah Daerah. Tunjangan dihentikan jika PNS diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena alasan lain yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(-)

(-)