Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 5 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 5 Tahun 2015 tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN BANGGAI KEPULAUAN KEPADA PERSEROAN TERBATAS BANK PEMBANGUNAN DAERAH SULAWESI TENGAH TAHUN 2015 - 2019

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Banggai Kepulauan 5/2015 · Perda Kabupaten Banggai Kepulauan No. 5 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 5 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 November 2015Tanggal Penetapan:13 November 2015
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN BANGGAI KEPULAUAN KEPADA PERSEROAN TERBATAS BANK PEMBANGUNAN DAERAH SULAWESI TENGAH TAHUN 2015 - 2019
LokasiPemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan
Tanggal Berlaku14 November 2015
Tanggal Penetapan13 November 2015
Tempat PenetapanSalakan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 18 Tahun 2008 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tengah dan Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Banggai Kepulauan (Lembaran Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Tahun 2008 Nomor 18); 2. Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 13 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada PT. Bank Sulawesi Tengah (Lembaran Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Tahun 2013 Nomor 13); 3. Peraturan Bupati Banggai Kepulauan Nomor 58 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah PT. Bank Sulawesi Tengah (Berita Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Tahun 2014 Nomor 58); 4. Peraturan Bupati Banggai Kepulauan Nomor 26 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah PT. Bank Sulawesi Tengah (Berita Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Tahun 2015 Nomor 26).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tengah (PT. Bank Sulteng) untuk periode 2015-2019. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk meningkatkan pertumbuhan dan mengembangkan perekonomian daerah serta menggali sumber pendapatan asli daerah melalui penyertaan modal. Tujuan penyertaan modal ini adalah untuk memperkuat keuangan daerah pada PT. Bank Sulteng, mendukung kelancaran perputaran perekonomian di daerah, meningkatkan sumber-sumber penerimaan daerah, meningkatkan daya saing dan operasional perseroan, mendorong laju pertumbuhan ekonomi daerah, dan memberikan kontribusi bagi PAD. Ketentuan substansial mencakup sumber dan permodalan yang berasal dari penyisihan atas penerimaan daerah kecuali Dana Alokasi Khusus, Pinjaman Daerah, dan penerimaan lain yang penggunaannya dibatasi. Besarnya penyertaan modal ditetapkan paling banyak sebesar Rp. 15.200.000.000 (Lima Belas Milyar Dua Ratus Juta Rupiah) untuk periode 2015-2019, dengan rincian tahunan yang telah ditetapkan. Dana penyertaan modal diserahkan kepada PT. Bank Sulteng dengan Keputusan Bupati, disertai perjanjian penyertaan modal yang memuat subjek, objek, ruang lingkup, hak dan kewajiban para pihak, jangka waktu, pengakhiran, keadaan memaksa, dan penyelesaian perselisihan. Hasil usaha penyertaan modal yang menjadi hak daerah disetor ke kas daerah. Bupati melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyertaan modal, dibantu oleh Sekretaris Daerah dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah. Pengelolaan modal yang disetor harus dilakukan secara profesional dan dipertanggungjawabkan oleh Pengurus PT. Bank Sulteng.

1. Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada PT. Bank Sulteng yang sudah dilaksanakan pada tahun-tahun sebelumnya tetap berlaku. 2. Penyerahan dana penyertaan modal Pemerintah Daerah pada PT. Bank Sulteng ditetapkan dengan Keputusan Bupati.

(-)