Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tengah (PT. Bank Sulteng) untuk periode 2015-2019. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk meningkatkan pertumbuhan dan mengembangkan perekonomian daerah serta menggali sumber pendapatan asli daerah melalui penyertaan modal. Tujuan penyertaan modal ini adalah untuk memperkuat keuangan daerah pada PT. Bank Sulteng, mendukung kelancaran perputaran perekonomian di daerah, meningkatkan sumber-sumber penerimaan daerah, meningkatkan daya saing dan operasional perseroan, mendorong laju pertumbuhan ekonomi daerah, dan memberikan kontribusi bagi PAD.
Ketentuan substansial mencakup sumber dan permodalan yang berasal dari penyisihan atas penerimaan daerah kecuali Dana Alokasi Khusus, Pinjaman Daerah, dan penerimaan lain yang penggunaannya dibatasi. Besarnya penyertaan modal ditetapkan paling banyak sebesar Rp. 15.200.000.000 (Lima Belas Milyar Dua Ratus Juta Rupiah) untuk periode 2015-2019, dengan rincian tahunan yang telah ditetapkan. Dana penyertaan modal diserahkan kepada PT. Bank Sulteng dengan Keputusan Bupati, disertai perjanjian penyertaan modal yang memuat subjek, objek, ruang lingkup, hak dan kewajiban para pihak, jangka waktu, pengakhiran, keadaan memaksa, dan penyelesaian perselisihan. Hasil usaha penyertaan modal yang menjadi hak daerah disetor ke kas daerah. Bupati melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyertaan modal, dibantu oleh Sekretaris Daerah dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah. Pengelolaan modal yang disetor harus dilakukan secara profesional dan dipertanggungjawabkan oleh Pengurus PT. Bank Sulteng.