Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 298 Tahun 1961

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 298 Tahun 1961 tentang Pengangkatan Direksi Sementara Badan Pimpinan Umum Perusahaan Tambang Umum Negara

Juga dikenal sebagai: Keppres 298/1961 · Keppres No. 298 Tahun 1961 · Keppres Nomor 298 Tahun 1961

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Juni 1961Tanggal Penetapan:7 Juni 1961
Badan Usaha Milik NegaraPelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengangkatan Direksi Sementara Badan Pimpinan Umum Perusahaan Tambang Umum Negara
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku07 Juni 1961
Tanggal Penetapan07 Juni 1961
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengangkat Direksi Sementara dari Badan Pimpinan Umum (B.P.U.) 'PERUSAHAAN TAMBANG UMUM NEGARA', yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 88 tahun 1961. Pengangkatan ini dilakukan dengan mempertimbangkan ketentuan dalam Undang-undang No. 19 Prp. tahun 1960 dan Keputusan Presiden No. 356 tahun 1960. Direksi Sementara yang diangkat terdiri dari Ir. Ukar Bratakusumah sebagai Presiden Direktur, R.I. Soebroto sebagai Direktur, dan Mr. Tjung Tin Jan sebagai Direktur. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan dapat diubah jika ditemukan kekeliruan.

(-)

(-)