di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kampar Nomor 43 Tahun 2011 tentang Operasional, Pemberian Insentif dan Pembiayaan Markaz Islami Kabupaten Kampar
Juga dikenal sebagai: Perbup Kabupaten Kampar 43/2011 · Perbup Kabupaten Kampar No. 43 Tahun 2011 · Perbup Kabupaten Kampar Nomor 43 Tahun 2011
Peraturan Bupati Kampar Nomor 43 Tahun 2011 ditetapkan sebagai tindak lanjut atas ketentuan Pasal 27 ayat (1) dan (2) Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 24 Tahun 2009 tentang Pengelola Markaz Islami Kabupaten Kampar. Tujuan utama peraturan ini adalah untuk mengatur tata kelola operasional, mekanisme pemberian insentif, serta pembiayaan bagi pengelola Markaz Islami Kabupaten Kampar.
Secara substansial, peraturan ini menetapkan struktur organisasi Pengelola Markaz Islami yang terdiri dari Ketua Umum, Imam Besar, Sekretaris, Kepala Divisi, dan Kepala Biro, yang dibantu oleh staf pendukung. Ketua Umum memiliki kewenangan untuk mengangkat dan memberhentikan karyawan kontrak sesuai kebutuhan organisasi.
Terkait aspek pembiayaan, peraturan ini menetapkan bahwa sumber dana operasional dan pemeliharaan sarana prasarana Markaz Islami berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), subsidi atau bantuan Pemerintah Pusat, serta sumber lain yang sah seperti infaq, shadaqah, wakaf, dan hasil usaha mandiri yang dikelola oleh Badan Pengelola. Selain itu, peraturan ini secara rinci menetapkan besaran insentif bulanan bagi pengurus, imam, tenaga teknis, tenaga operasional, hingga instruktur pendidikan di lingkungan Markaz Islami.