Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Tengah Nomor 6 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Tengah Nomor 6 Tahun 2021 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM TIRTA BANGKA TENGAH

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bangka Tengah 6/2021 · Perda Kabupaten Bangka Tengah No. 6 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Bangka Tengah Nomor 6 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 April 2021Tanggal Penetapan:6 April 2021
Penyediaan Air Bersih

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM TIRTA BANGKA TENGAH
LokasiPemerintah Kabupaten Bangka Tengah
Tanggal Berlaku06 April 2021
Tanggal Penetapan06 April 2021
Tempat PenetapanKoba

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2006 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Bangka Tengah.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Bangka Tengah (Perumda Air Minum Tirta Bangka Tengah). Latar belakang pembentukan Perumda ini adalah untuk mengelola penyediaan air minum secara profesional demi kemanfaatan umum dan perkembangan perekonomian daerah, menggantikan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2006 yang dianggap tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan.

Tujuan dari Perumda Air Minum Tirta Bangka Tengah adalah menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan air minum yang bermutu, memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah, serta memperoleh laba/keuntungan.

Kegiatan usaha Perumda diprioritaskan untuk penyediaan air minum yang bermutu, meliputi memproduksi, mendistribusikan, membangun/mengelola instalasi air minum, dan mengembangkan unit usaha.

Modal dasar Perumda berasal dari kekayaan daerah yang dipisahkan dan neraca permulaan dari Perusahaan Daerah Air Minum sebelumnya. Tambahan modal dapat diperoleh dari penyertaan modal pemerintah daerah, pinjaman, hibah, dan sumber modal lainnya.

Organ Perumda terdiri dari KPM (Kepala Daerah yang Mewakili Pemerintah Daerah dalam Kepemilikan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan), Dewan Pengawas, dan Direksi. Peraturan ini mengatur persyaratan, seleksi, masa jabatan, tugas, kewajiban, kewenangan, pemberhentian, larangan, tanggung jawab, dan penghasilan Dewan Pengawas dan Direksi.

Perumda juga memiliki Satuan Pengawas Intern (SPI) yang bertugas membantu Direktur Utama dalam pemeriksaan operasional dan keuangan, serta memberikan saran perbaikan. Dewan Pengawas dapat membentuk komite audit dan komite lainnya untuk membantu pengawasan.

Peraturan ini juga mengatur tentang perencanaan (rencana bisnis dan rencana kerja anggaran), operasional (standar operasional prosedur, tata kelola perusahaan yang baik, pengadaan barang dan jasa, kerja sama, dan pinjaman), serta pelaporan (laporan Dewan Pengawas dan Direksi).

Penggunaan laba Perumda diatur untuk dana cadangan, peningkatan pelayanan, dividen, tantiem, bonus, dan penggunaan lainnya sesuai peraturan perundang-undangan. Perumda juga melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan dengan menyisihkan sebagian laba bersih.

Perumda dapat membentuk anak perusahaan dengan persyaratan tertentu. Pemerintah Daerah dapat memberikan penugasan kepada Perumda untuk mendukung perekonomian daerah dan fungsi kemanfaatan umum.

Peraturan ini juga mengatur tentang perubahan bentuk hukum, penggabungan, peleburan, pengambilalihan, dan pembubaran, serta kepailitan Perumda.

Pemerintah Daerah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Perumda, termasuk penetapan tarif air minum dan keikutsertaan dalam asosiasi Perumda Air Minum.

1. Segala hak dan kewajiban, kekayaan, kegiatan usaha, dan perjanjian yang telah dibuat oleh perusahaan Daerah dengan pihak ketiga sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini beralih ke Perumda Air Minum Tirta Bangka Tengah. 2. Periodesasi jabatan Dewan Pengawas dan Direksi yang telah ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap berlaku sampai dengan berakhirnya periodesasi masa jabatan dimaksud. 3. Pegawai Perusahaan Daerah Air Minum yang sudah diangkat sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini menjadi pegawai Perumda Air Minum Tirta Bangka Tengah. 4. Semua peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah Daerah Bangka Tengah Nomor 4 Tahun 2006 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Bangka Tengah masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan peraturan yang baru berdasarkan Peraturan Daerah ini.

1. Pelanggaran ketentuan mengenai larangan memangku lebih dari 2 (dua) jabatan Anggota Dewan Pengawas dikenai sanksi administratif berupa diberhentikan sewaktu-waktu dari jabatan sebagai anggota Dewan Pengawas. 2. Pelanggaran ketentuan mengenai larangan rangkap jabatan sebagai anggota Direksi dikenai sanksi administratif berupa diberhentikan sewaktu-waktu dari jabatan sebagai anggota Dewan Pengawas. 3. Pelanggaran ketentuan mengenai larangan rangkap jabatan sebagai anggota Direksi dikenai sanksi administratif berupa diberhentikan sewaktu-waktu dari jabatan sebagai anggota Direksi.