Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pangandaran No. 3 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pangandaran Nomor 3 Tahun 2016 tentang Retribusi Tempat Rekreasi Dan Olahraga

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pangandaran 3/2016 · Perda Kabupaten Pangandaran No. 3 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Pangandaran Nomor 3 Tahun 2016

Status:
Tidak Berlaku
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Tempat Rekreasi Dan Olahraga
LokasiPemerintah Kabupaten Pangandaran
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan-
Tempat PenetapanParigi

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga di Kabupaten Pangandaran. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, kemandirian daerah, dan mengoptimalkan pendapatan asli daerah untuk membiayai pembangunan dan pengembangan tempat rekreasi. Tujuannya adalah memberikan landasan hukum bagi penyelenggaraan tempat rekreasi dan olahraga.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Objek retribusi adalah pelayanan penyediaan tempat rekreasi, pariwisata, dan olahraga yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah, kecuali yang dikelola oleh Pemerintah, BUMN/BUMD, dan swasta.
  2. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan tersebut.
  3. Retribusi digolongkan sebagai Retribusi Jasa Usaha.
  4. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan klasifikasi kelas dan frekuensi waktu pemanfaatan.
  5. Tarif retribusi didasarkan pada prinsip keuntungan yang layak dan berorientasi pada harga pasar.
  6. Struktur tarif digolongkan berdasarkan jenis fasilitas, kendaraan, dan jangka waktu pemakaian, dengan besaran tarif yang berbeda untuk Kelas I dan Kelas II.
  7. Retribusi dipungut di tempat rekreasi, pariwisata, dan olahraga di daerah, menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan seperti karcis atau kupon.
  8. Pembayaran retribusi harus lunas sekaligus pada saat memasuki area pelayanan.
  9. Bupati dapat memberikan keringanan, pengurangan, dan pembebasan retribusi dengan memperhatikan kemampuan Wajib Retribusi.

(-)

1. Wajib retribusi yang melanggar ketentuan Pasal 11 sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang bayar.