Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 76 Tahun 1993

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 76 Tahun 1993 tentang Pengesahan Anggaran Dasar Dan Anggaran Rumah Tangga Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia

Juga dikenal sebagai: Keppres 76/1993 · Keppres No. 76 Tahun 1993 · Keppres Nomor 76 Tahun 1993

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Agustus 1993Tanggal Penetapan:18 Agustus 1993
Sistem Pendidikan Nasional

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengesahan Anggaran Dasar Dan Anggaran Rumah Tangga Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku18 Agustus 1993
Tanggal Penetapan18 Agustus 1993
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengesahkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia yang telah ditetapkan dalam Sidang Paripurna III pada tanggal 13 Februari 1993 di Jakarta. Pengesahan ini dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1990 tentang Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia. Keputusan ini menegaskan bahwa Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga tersebut sah dan berlaku sejak tanggal ditetapkan, yaitu 18 Agustus 1993.

(-)

(-)