Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pengamanan Surat Suara Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota

Juga dikenal sebagai: Peraturan KPU 8/2020 · Peraturan KPU No. 8 Tahun 2020 · Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 September 2020Tanggal Penetapan:25 Agustus 2020
Pemilihan Kepala Daerah & DPRD

Informasi

TipePeraturan Komisi Pemilihan Umum
TemaPengamanan Surat Suara Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota
LokasiKomisi Pemilihan Umum
Tanggal Berlaku04 September 2020
Tanggal Penetapan25 Agustus 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota (Berita negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 320), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 201)

Peraturan Komisi Pemilihan Umum ini mengatur tentang pengamanan surat suara dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Latar belakang peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 82 ayat (7) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020.

Pengamanan surat suara meliputi pengamanan di percetakan dan di KPU Kabupaten/Kota. Di percetakan, pengamanan meliputi pencetakan, penghitungan, pengepakan, penyimpanan, dan pendistribusian. KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota membentuk tim pengamanan surat suara. Percetakan dilarang mencetak surat suara lebih dari jumlah yang ditetapkan dan wajib melaporkan kelebihan pencetakan. Surat suara yang telah dikemas harus disimpan di tempat penyimpanan yang memenuhi persyaratan keamanan dan kualitas.

Di KPU Kabupaten/Kota, pengamanan meliputi penerimaan, penyortiran dan pelipatan, penghitungan, pengepakan, penyimpanan, dan pendistribusian. KPU Kabupaten/Kota bertanggung jawab melaksanakan pengamanan setelah menerima surat suara dari percetakan. Pejabat penerima surat suara melakukan pemeriksaan dan menuangkan hasil pemeriksaan ke dalam berita acara. KPU Kabupaten/Kota dapat menggunakan penyedia layanan distribusi yang memenuhi persyaratan tertentu.

Peraturan ini juga mengatur tentang pemusnahan kelebihan surat suara dan surat suara yang rusak, yang harus disaksikan oleh pihak-pihak terkait. KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dapat meminta bantuan Pemerintah, Pemerintah Daerah, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Tentara Nasional Indonesia untuk mengamankan surat suara.

(-)

(-)