Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Semarang Nomor 10 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 10 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 18 Tahun 2008 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Semarang

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Semarang 10/2013 · Perda Kabupaten Semarang No. 10 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Semarang Nomor 10 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 2014Tanggal Penetapan:17 Mei 2013
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 18 Tahun 2008 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Semarang
LokasiPemerintah Kabupaten Semarang
Tanggal Berlaku01 Januari 2014
Tanggal Penetapan17 Mei 2013
Tempat PenetapanUngaran

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Semarang 2. Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Semarang

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk melakukan penyesuaian terhadap organisasi Dinas Daerah Kabupaten Semarang berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah dan dinamika perkembangan masyarakat serta penyelenggaraan pemerintahan. Penyesuaian ini meliputi perubahan besaran organisasi pada Dinas Daerah, yang dilakukan berdasarkan amanat peraturan yang lebih tinggi dan kebutuhan daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup perubahan pada beberapa Dinas Daerah, antara lain:

  1. Dinas Pendidikan: Penggabungan urusan kebudayaan ke Dinas Pendidikan, sehingga nomenklatur menjadi Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan.
  2. Dinas Pemuda, Olahraga, Dan Pariwisata: Penyesuaian Susunan Organisasi dan Tata Kerja terkait dengan penggabungan urusan kebudayaan ke Dinas Pendidikan.
  3. Dinas Pekerjaan Umum: Penambahan satu subbagian pada Sekretariat dan satu bidang, sehingga menjadi lima bidang.
  4. Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah, Perindustrian, Dan Perdagangan: Penyesuaian nomenklatur unit kerja dengan tugas pokok dan fungsi.

Perubahan ini bertujuan untuk mewujudkan organisasi perangkat daerah yang efisien, efektif, dan rasional sesuai kebutuhan dan kemampuan daerah, serta untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

(-)

(-)