di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 110 Tahun 2022 tentang Jaminan Kesehatan bagi Pimpinan Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri
Juga dikenal sebagai: PERPRES 110/2022 · PERPRES No. 110 Tahun 2022 · PERPRES Nomor 110 Tahun 2022
Peraturan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan manfaat jaminan kesehatan bagi pimpinan perwakilan Republik Indonesia di luar negeri. Latar belakang kebijakan ini adalah kebutuhan akan pelayanan kesehatan yang setara dan layak bagi pimpinan perwakilan di luar negeri. Untuk itu, diperlukan mekanisme asuransi kesehatan yang menjamin pelayanan kesehatan di luar negeri. Kebijakan ini mengatur pemberian jaminan kesehatan yang ditanggung oleh pemerintah, termasuk pelayanan kesehatan di negara penerima, negara lain, evakuasi medis, repatriasi jenazah, dan pelayanan dalam kondisi wabah. Pimpinan perwakilan yang diatur meliputi duta besar, wakil tetap, konsul, dan lainnya. Pendanaan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, dan pelaksanaan diatur lebih lanjut oleh menteri terkait.