Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 110 Tahun 2022

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 110 Tahun 2022 tentang Jaminan Kesehatan bagi Pimpinan Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri

Juga dikenal sebagai: PERPRES 110/2022 · PERPRES No. 110 Tahun 2022 · PERPRES Nomor 110 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 September 2022Tanggal Penetapan:9 September 2022
Pelayanan KesehatanKompensasi & Tunjangan PejabatKeprotokolan Negara

Peraturan ini mencabut: 1. Ketentuan yang mengatur mengenai restitusi pengobatan bagi pegawai negeri sipil yang termasuk dalam pimpinan Perwakilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b dan duta besar luar biasa dan berkuasa penuh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2019 tentang Tunjangan Penghidupan Luar Negeri dan Fasilitas bagi Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh, Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia pada Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri.

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan manfaat jaminan kesehatan bagi pimpinan perwakilan Republik Indonesia di luar negeri. Latar belakang kebijakan ini adalah kebutuhan akan pelayanan kesehatan yang setara dan layak bagi pimpinan perwakilan di luar negeri. Untuk itu, diperlukan mekanisme asuransi kesehatan yang menjamin pelayanan kesehatan di luar negeri. Kebijakan ini mengatur pemberian jaminan kesehatan yang ditanggung oleh pemerintah, termasuk pelayanan kesehatan di negara penerima, negara lain, evakuasi medis, repatriasi jenazah, dan pelayanan dalam kondisi wabah. Pimpinan perwakilan yang diatur meliputi duta besar, wakil tetap, konsul, dan lainnya. Pendanaan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, dan pelaksanaan diatur lebih lanjut oleh menteri terkait.

1. Semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai restitusi pengobatan/perawatan atau premi Asuransi Kesehatan bagi pimpinan Perwakilan beserta Keluarga tetap berlaku sampai dengan ditetapkannya peraturan pelaksanaan Peraturan Presiden ini. 2. Semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai restitusi pengobatan/perawatan atau premi Asuransi Kesehatan yang bukan termasuk pimpinan Perwakilan beserta Keluarga, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.

(-)