Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 43 Tahun 1994

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 43 Tahun 1994 tentang Pembubaran Tim Pembinaan Penatar Dan Bahan-Bahan Penataran Untuk Keperluan Penataran Pegawai Republik Indonesia

Juga dikenal sebagai: Keppres 43/1994 · Keppres No. 43 Tahun 1994 · Keppres Nomor 43 Tahun 1994

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Juni 1994Tanggal Penetapan:17 Juni 1994
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPembubaran Tim Pembinaan Penatar Dan Bahan-Bahan Penataran Untuk Keperluan Penataran Pegawai Republik Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Juni 1994
Tanggal Penetapan17 Juni 1994
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 172/M/Tahun 1978 tentang Honorarium Tim Pembinaan Penatar dan Bahan-bahan Penataran Untuk Keperluan Penataran Pegawai Republik Indonesia. 2. Keputusan Presiden Nomor 014/B/Tahun 1979 tentang Biaya Sekretariat Tim.

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk membubarkan Tim Pembinaan Penatar dan Bahan-bahan Penataran Untuk Keperluan Penataran Pegawai Republik Indonesia. Pembubaran ini dilakukan karena tugas penyiapan dan penetapan bahan-bahan penataran telah dilaksanakan dengan baik dan menjadi bagian dari kegiatan pembinaan pendidikan pelaksanaan Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila oleh BP-7 Pusat bersama instansi pemerintah lainnya. Dengan pembubaran ini, keanggotaan tim tersebut diberhentikan dengan hormat dan disertai ucapan terima kasih atas kontribusi mereka. Selain itu, keputusan ini juga menyatakan bahwa Keputusan Presiden Nomor 172/M/Tahun 1978 dan Keputusan Presiden Nomor 014/B/Tahun 1979 tidak berlaku lagi.

1. Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan memiliki daya laku surut sejak tanggal 1 Juni 1994.

(-)