di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 24 Tahun 1960 tentang Pengusutan, Penuntutan, Dan Pemeriksaan Tindak Pidana Korupsi
Juga dikenal sebagai: Perpu 24/1960 · Perpu No. 24 Tahun 1960 · Perpu Nomor 24 Tahun 1960
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini dibuat untuk memberantas tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara atau daerah, serta badan hukum yang menggunakan modal negara. Tujuannya adalah untuk menggantikan peraturan sebelumnya yang dianggap tidak memadai dan untuk mengatasi keadaan darurat yang memerlukan tindakan segera.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini menetapkan bahwa tindak pidana korupsi meliputi tindakan memperkaya diri sendiri atau orang lain dengan merugikan keuangan negara, serta penyalahgunaan jabatan. Pengusutan dan penuntutan tindak pidana korupsi harus diprioritaskan, dan jaksa memiliki wewenang khusus dalam proses ini. Tersangka wajib memberikan keterangan mengenai harta benda mereka, dan bank harus memberikan informasi keuangan tersangka jika diminta oleh jaksa. Pengadilan Negeri berwenang memeriksa dan mengadili kasus korupsi, dan terdakwa wajib memberikan keterangan yang diminta oleh hakim.