Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No. 24 Tahun 1960

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 24 Tahun 1960 tentang Pengusutan, Penuntutan, Dan Pemeriksaan Tindak Pidana Korupsi

Juga dikenal sebagai: Perpu 24/1960 · Perpu No. 24 Tahun 1960 · Perpu Nomor 24 Tahun 1960

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Juni 1960Tanggal Penetapan:9 Juni 1960
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Informasi

TipePeraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu)
TemaPengusutan, Penuntutan, Dan Pemeriksaan Tindak Pidana Korupsi
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku09 Juni 1960
Tanggal Penetapan09 Juni 1960
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Penguasa Perang Pusat Kepala Staf Angkatan Darat tanggal 16 April 1958 No. Prt/Peperpu/013/1958 serta peraturan-peraturan pelaksanaannya dan Peraturan Penguasa Perang Pusat Kepala Staf Angkatan Laut No. Prt/Z.I/1/7 tanggal 17 April 1958 Peraturan ini mengubah: (-)

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini dibuat untuk memberantas tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara atau daerah, serta badan hukum yang menggunakan modal negara. Tujuannya adalah untuk menggantikan peraturan sebelumnya yang dianggap tidak memadai dan untuk mengatasi keadaan darurat yang memerlukan tindakan segera.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini menetapkan bahwa tindak pidana korupsi meliputi tindakan memperkaya diri sendiri atau orang lain dengan merugikan keuangan negara, serta penyalahgunaan jabatan. Pengusutan dan penuntutan tindak pidana korupsi harus diprioritaskan, dan jaksa memiliki wewenang khusus dalam proses ini. Tersangka wajib memberikan keterangan mengenai harta benda mereka, dan bank harus memberikan informasi keuangan tersangka jika diminta oleh jaksa. Pengadilan Negeri berwenang memeriksa dan mengadili kasus korupsi, dan terdakwa wajib memberikan keterangan yang diminta oleh hakim.

1. Penilikan harta-benda dan pemeriksaan di muka Pengadilan Tinggi yang pada berlakunya peraturan ini telah dimulai, diselesaikan menurut acara dalam peraturan Penguasa Perang Pusat No. Prt/Peperpu/013/1958 dan Peraturan Penguasa Perang Pusat Kepala Staf Angkatan Laut No. Prt/Z.I/1/7 tanggal 17 April 1958.

1. Barangsiapa melakukan tindak pidana korupsi dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya dua belas tahun dan/atau denda setinggi-tingginya satu juta rupiah. 2. Barangsiapa memberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya dua belas tahun dan/atau denda setinggi-tingginya satu juta rupiah. 3. Barangsiapa dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban memberi keterangan dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya lima tahun atau denda setinggi-tingginya lima ratus ribu rupiah.