Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lingga Nomor 3 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lingga Nomor 3 Tahun 2023 tentang Rencana Pembangunan Dan Pengembangan Perumahan Dan Kawasan Permukiman Tahun 2022 - 2042

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Lingga 3/2023 · Perda Kabupaten Lingga No. 3 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Lingga Nomor 3 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Mei 2023Tanggal Penetapan:31 Mei 2023
Perumahan & Kawasan PermukimanPerencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Pembangunan Dan Pengembangan Perumahan Dan Kawasan Permukiman Tahun 2022 - 2042
LokasiPemerintah Kabupaten Lingga
Tanggal Berlaku31 Mei 2023
Tanggal Penetapan31 Mei 2023
Tempat PenetapanDaik

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain. (-)

Peraturan Daerah Kabupaten Lingga Nomor 3 Tahun 2023 tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman Tahun 2022-2042 menetapkan visi untuk mewujudkan perumahan dan kawasan permukiman yang layak huni, bebas kumuh, berwawasan lingkungan, dan berkelanjutan, didukung oleh prasarana, sarana, dan utilitas permukiman yang merata, mencukupi, dan berkualitas.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mencakup beberapa ketentuan substansial, antara lain:

  1. Rencana Lingkungan Hunian: Mengatur rencana lingkungan hunian perkotaan dan perdesaan, termasuk pengembangan dan pembangunan lingkungan hunian baru.
  2. Pengembangan Kawasan Strategis: Menetapkan rencana pembangunan dan pengembangan perumahan di kawasan strategis perkotaan seperti Daik Lingga dan Dabo Singkep.
  3. Dukungan Kawasan Fungsi Lain: Mengarahkan pembangunan perumahan untuk mendukung kawasan industri, perikanan, dan pariwisata.
  4. Penyediaan Perumahan: Merencanakan penyediaan perumahan melalui rumah susun, rumah khusus, rumah swadaya, dan fasilitasi perumahan bersubsidi.
  5. Prasarana, Sarana, dan Utilitas: Mengatur rencana penyediaan sarana pendidikan, kesehatan, peribadatan, perdagangan, ruang terbuka hijau, serta prasarana jalan, drainase, air minum, pengelolaan air limbah, persampahan, listrik, dan telekomunikasi.
  6. Pemeliharaan dan Perbaikan: Memberikan masukan terhadap proses pemeliharaan dan perbaikan perumahan dan kawasan permukiman.
  7. Pencegahan dan Peningkatan Kualitas: Merencanakan pencegahan dan peningkatan kualitas permukiman kumuh.
  8. Penyediaan Tanah: Mengatur rencana penyediaan tanah untuk bangunan hunian dan PSU perumahan.
  9. Rencana Aksi: Mencakup indikasi program, lokasi, besaran, waktu pelaksanaan, sumber pendanaan, dan instansi pelaksana.
  10. Pemanfaatan dan Pengendalian: Mengatur pemanfaatan ruang sesuai rencana tata ruang dan pengendalian melalui peraturan, perizinan, insentif/disinsentif, dan sanksi.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, penggunaan rumah pada peruntukan ruang perumahan, wajib mengurus ijin peruntukan ruang dan persetujuan mendirikan bangunan sesuai ketentuan paling lambat 12 (dua belas) bulan setelah Peraturan Daerah ini ditetapkan atau dikenakan sanksi sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Lingga tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum.

1. Setiap orang perseorangan atau Badan Hukum yang melakukan pemanfaatan yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang yang telah ditetapkan dikenai sanksi administrasi berupa: a. peringatan tertulis; b. pembatasan kegiatan usaha; c. pembekuan Perizinan Berusaha; dan d. denda administratif.