Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Blitar Nomor 14 Tahun 2025

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Blitar Nomor 14 Tahun 2025 tentang DISIPLIN DAN PERCERAIAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA

Juga dikenal sebagai: Perwali Kota Blitar 14/2025 · Perwali Kota Blitar No. 14 Tahun 2025 · Perwali Kota Blitar Nomor 14 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 April 2025Tanggal Penetapan:17 April 2025
KetenagakerjaanHukum Administrasi NegaraAparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Walikota (Perwali)
TemaDISIPLIN DAN PERCERAIAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA
LokasiPemerintah Kota Blitar
Tanggal Berlaku17 April 2025
Tanggal Penetapan17 April 2025
Tempat PenetapanBlitar

(-)

Peraturan Walikota Blitar Nomor 14 Tahun 2025 ditetapkan sebagai pedoman komprehensif dalam pembinaan disiplin dan pengaturan perceraian bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kota Blitar. Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum serta menegakkan standar perilaku bagi PPPK dalam melaksanakan tugas pemerintahan.

Secara substansial, peraturan ini mengatur kewajiban dan larangan bagi PPPK, termasuk kewajiban setia kepada Pancasila dan UUD 1945, menaati jam kerja, serta menjaga integritas. Larangan yang ditetapkan mencakup penyalahgunaan wewenang, keterlibatan dalam politik praktis, penyalahgunaan narkoba, hingga larangan hidup bersama tanpa ikatan perkawinan yang sah. Selain itu, diatur pula prosedur ketat mengenai izin perkawinan bagi PPPK pria yang beristri lebih dari satu serta prosedur permohonan izin perceraian yang harus melalui pemeriksaan oleh atasan langsung dan perangkat daerah terkait.

Peraturan ini juga menetapkan sistem hukuman disiplin yang terbagi menjadi tingkat ringan, sedang, dan berat, dengan sanksi mulai dari teguran lisan hingga pemutusan hubungan perjanjian kerja. Kewenangan penjatuhan sanksi diberikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), Kepala Perangkat Daerah, dan atasan langsung, dengan mekanisme pemanggilan, pemeriksaan, dan pendokumentasian yang terstruktur. Hak kepegawaian, termasuk pemberian uang pemberhentian sementara bagi PPPK yang ditahan karena tindak pidana, juga diatur untuk menjamin perlindungan hak selama proses hukum berlangsung.

1. Ketentuan disiplin dalam Perjanjian Kerja yang telah ditandatangani sebelum terbitnya Peraturan Walikota ini tetap berlaku selama tidak bertentangan dengan Peraturan Walikota ini. 2. Hukuman Disiplin yang telah dijatuhkan terhadap Pelanggaran Disiplin sebelum berlakunya Peraturan Walikota ini dan sedang dijalani oleh PPPK yang bersangkutan dinyatakan tetap berlaku.

1. Hukuman disiplin ringan terdiri dari teguran lisan, teguran tertulis, atau pernyataan tidak puas secara tertulis. 2. Hukuman disiplin sedang berupa pemotongan gaji sebesar 25% selama 6, 9, atau 12 bulan. 3. Hukuman disiplin berat berupa pemotongan gaji sebesar 50% selama 12 bulan atau pemutusan hubungan perjanjian kerja (PHK) dengan hormat maupun tidak dengan hormat. 4. Pelanggaran terhadap kewajiban masuk kerja tanpa alasan sah secara kumulatif atau terus-menerus dapat dikenai sanksi disiplin hingga pemberhentian.