di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Blitar Nomor 14 Tahun 2025 tentang DISIPLIN DAN PERCERAIAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA
Juga dikenal sebagai: Perwali Kota Blitar 14/2025 · Perwali Kota Blitar No. 14 Tahun 2025 · Perwali Kota Blitar Nomor 14 Tahun 2025
Peraturan Walikota Blitar Nomor 14 Tahun 2025 ditetapkan sebagai pedoman komprehensif dalam pembinaan disiplin dan pengaturan perceraian bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kota Blitar. Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum serta menegakkan standar perilaku bagi PPPK dalam melaksanakan tugas pemerintahan.
Secara substansial, peraturan ini mengatur kewajiban dan larangan bagi PPPK, termasuk kewajiban setia kepada Pancasila dan UUD 1945, menaati jam kerja, serta menjaga integritas. Larangan yang ditetapkan mencakup penyalahgunaan wewenang, keterlibatan dalam politik praktis, penyalahgunaan narkoba, hingga larangan hidup bersama tanpa ikatan perkawinan yang sah. Selain itu, diatur pula prosedur ketat mengenai izin perkawinan bagi PPPK pria yang beristri lebih dari satu serta prosedur permohonan izin perceraian yang harus melalui pemeriksaan oleh atasan langsung dan perangkat daerah terkait.
Peraturan ini juga menetapkan sistem hukuman disiplin yang terbagi menjadi tingkat ringan, sedang, dan berat, dengan sanksi mulai dari teguran lisan hingga pemutusan hubungan perjanjian kerja. Kewenangan penjatuhan sanksi diberikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), Kepala Perangkat Daerah, dan atasan langsung, dengan mekanisme pemanggilan, pemeriksaan, dan pendokumentasian yang terstruktur. Hak kepegawaian, termasuk pemberian uang pemberhentian sementara bagi PPPK yang ditahan karena tindak pidana, juga diatur untuk menjamin perlindungan hak selama proses hukum berlangsung.