Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 44 Tahun 2020

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja Di Lingkungan Pemerintah Daerah

Juga dikenal sebagai: Perbup Kabupaten Penajam Paser Utara 44/2020 · Perbup Kabupaten Penajam Paser Utara No. 44 Tahun 2020 · Perbup Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 44 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 November 2020Tanggal Penetapan:4 November 2020
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Bupati (Perbup)
TemaPedoman Pelaksanaan Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja Di Lingkungan Pemerintah Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara
Tanggal Berlaku04 November 2020
Tanggal Penetapan04 November 2020
Tempat PenetapanPenajam

(-)

Peraturan Bupati ini dimaksudkan untuk menjadi pedoman dalam memperoleh informasi Jabatan secara lebih tepat dan akurat serta memperoleh jumlah pegawai yang tepat dan akurat untuk melaksanakan tugas dan fungsi sesuai kebutuhan PNS berdasarkan struktur organisasi masing-masing Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah. Tujuan dari analisis jabatan dan analisis beban kerja adalah untuk menjadi dasar pengelolaan kepegawaian khususnya penataan PNS di lingkungan Pemerintah Daerah, digunakan untuk kepentingan kelembagaan, kepegawaian, ketatalaksanaan dan pengawasan serta akuntabilitas, serta untuk penempatan pegawai dalam jabatan yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi sesuai beban kerja masing-masing.

Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja dipergunakan untuk perencanaan kebutuhan PNS, rekrutmen PNS, penempatan PNS, pengendalian PNS, pendidikan dan pelatihan PNS, pengembangan PNS, dan kesejahteraan PNS. Pelaksanaan Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja merupakan kewenangan Sekretariat Daerah dalam hal ini dilaksanakan oleh Bagian Organisasi dan Tata Laksana. Untuk kelancaran pelaksanaan analisis jabatan dan analisis beban kerja, Pejabat Pembina Kepegawaian membentuk Tim Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja.

Hasil Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja di Lingkungan Pemerintah Daerah tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II dan Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.

(-)

(-)