Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 179/PMK.04/2019

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 179/PMK.04/2019 Tahun 2019 tentang Partoli Laut Direktorat Jenderal Bea Dan Cukai Dalam Rangka Penindakan Di Bidang Ke Pabeanan Dan Cukai

Juga dikenal sebagai: PMK 179/PMK.04/2019 · PMK No. 179/PMK.04/2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Januari 2020Tanggal Penetapan:3 Desember 2019
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPartoli Laut Direktorat Jenderal Bea Dan Cukai Dalam Rangka Penindakan Di Bidang Ke Pabeanan Dan Cukai
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku02 Januari 2020
Tanggal Penetapan03 Desember 2019
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 179/PMK.04/2019 ini bertujuan untuk mengatur pelaksanaan patroli laut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam rangka penindakan di bidang kepabeanan dan cukai. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk menjamin hak negara dan memastikan kepatuhan terhadap ketentuan di bidang kepabeanan dan cukai di wilayah perairan Indonesia. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembagian kewenangan antara pejabat Bea dan Cukai dalam melaksanakan pengawasan dan penindakan terhadap sarana pengangkut di laut dan sungai. Patroli laut dilakukan untuk mencegah pelanggaran, menindaklanjuti penyidikan, dan berkoordinasi dengan instansi dalam dan luar negeri. Hak dan kewajiban subjek hukum termasuk kewajiban untuk mematuhi perintah penghentian dan pemeriksaan oleh Satuan Tugas Patroli Laut. Peraturan ini juga mengatur skema pelaksanaan patroli laut, penggunaan sarana operasi, dan pembentukan satuan tugas patroli.

(-)

(-)